Berita Haji

Jamaah Bisa Ambil Biaya Pelunasan Haji, Tapi Bukan Setoran Awal Rp 25 Juta

Kemenag mengatakan dana yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menyusul keputusan meniadakan keberangkatan haji pada tahun ini, Kementerian Agama mempersilakan para calon jamaah haji yang harusnya berangkat tahun ini untuk mengambil pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Namun, Kemenag mengingatkan dana yang bisa diambil hanya biaya pelunasannya, bukan setoran awal Rp 25 juta.

Dalam siaran pers Rabu (3/6/2020) kemarin, Kemenag mengatakan dana yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Besaran dana setoran pelunasan yang dibayarkan para calon jamaah beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38.352.602). Jika setoran awal jamaah haji adalah Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp 6.454,602 sampai Rp 13.352.602.

Calon Jamaah Haji Bireuen Sambut Pembatalan Haji Tahun Ini dengan Tangisan, Paspor Dikembalikan

Ada Kemungkinan Ibadah Haji Tahun Ini Ditunda, Ini Tiga Opsi dari Kemenag

Kepastian Ibadah Haji Tahun Ini, Ada atau Tidak? Pemerintah Tunggu 20 Mei

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jamaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-Pondok Gede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 2020 akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," ucap Nizar dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Nizar mengatakan, permohonan pengembalian dana pelunasan haji, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji," tuturnya.

Haji tahun Ini Kemungkinan Batal, Penyebaran Virus Corona Sudah di Seluruh Dunia

Bukan Cuma Indonesia, Negara-negara Lain Juga Mengalami Penutupan Akses Layanan Haji dari Arab Saudi

Nizar juga menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun.

"Saat itu (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp 135 Triliun," kata Nizar.

Sementara itu juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman, mengatakan, jamaah haji 2020 tak perlu lagi mendaftar kloter haji 2021. Jadwal keberangkatan yang tertunda tahun ini akibat pandemi corona otomatis akan digelar bersamaan dengan kloter haji 2021. 

Agar tetap terdaftar di kloter 2021, Oman mengingatkan jamaah untuk tak menarik dana setoran awal Rp 25 juta yang telah dilunasi.

Dana itu berfungsi untuk menetapkan nomor porsi jemaah yang akan masuk dalam kloter tahun depan. "Ya, asalkan dana pendaftarannya tak diambil yang Rp 25 juta itu, biaya pendaftaran itu kan untuk mengunci nomor urut, kan. Kalau diambil, berarti hilang nomor porsi," ujar Oman, Rabu (3/6/2020).(tribun network/den/fah/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved