Video
VIDEO - Pasutri Tersangka Kasus Pembunuhan di Langsa Diancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan almarhum Nurita (42), yakni berinisial IW dan SU (pasutri) dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis: Zubir | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka pembunuhan almarhum Nurita (42), yakni berinisial IW dan SU (pasutri) dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020) Kasat Reskrim Iptu Arief menjelaskan, tersangka IW dan SU dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim, korban dibunuh pada tanggal 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian.
Sebelum dibunuh, tersangka IW yang telah lama berteman dengan korban, malam itu menghubungi korban, dan diajak bertemu di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Timur.
Lalu mereka bertiga dengan sepmor korban, menuju ke lokasi kejadian.
Saat di lokasi korban tidak langsung dibunuh, namun awalnya tersangka IW berbincang-bincang dengan korban.
ketika Nurita lengah, tersangka SU dengan cepat memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan kayu balok yang telah dipersiapkannya dan korban pun langsung tersungkur.
Karena takut aksi mereka terbongkar jika korban tidak meninggal, tersangka IW meminta SU menikam korban dengan pisau.
Setelah itu, timpal Iptu Arief, tersangka IW langsung mengambil perhiasan emas yang dipakai korban.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menguburkan korban di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.