Blokir Jalan Ke PLTU
Blokir Jalan ke PLTU di Suak Puntong Nagan Raya, Begini Penjelasan Camat Kuala Pesisir
Camat Kuala Pesisir, Nagan Raya, Halaina mengungkapkan bahwa ia setelah mendapat laporan adanya aksi blokir jalan ke PLTU 3-4 langsung turun.
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Camat Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Halaina mengungkapkan bahwa ia setelah mendapat laporan adanya aksi blokir jalan ke PLTU 3-4 langsung turun.
"Kami berkoordinasi dengan Pak Kapospol dan Pak Danposramil langsung menemui warga," kata Halaina kepada Serambinews.com, Rabu (3/6/2020) sore.
Menurutnya, pihaknya akan mempertemukan antara perusahaan dengan warga sehingga bisa diselesaikan dengan terbaik terkait protes debu dari truk.
Artinya truk harus mematuhi aturan seperti muatan tidak boleh berlebihan serta jalan harus disiram.
Terkait proses ganti rugi tanah dan bangunan rumah warga sejauh ini masih dalam pembahasan bersama.
"Masih dalam pembahasan dan penyelesaikan," kata Halaina.
Seperti diberitakan, puluhan masyarakat Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Rabu (3/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB memblokir jalan ke pintu masuk PLTU 3-4.
Aksi blokir menyebabkan pengangkutan material tanah ke proyek pembangunan PLTU milik swasta terganggu serta sebagai bentuk protes terkait debu dari pengangkutan tersebut.
Ekses blokir menyebabkan pengangkutan terhenti total.(*)
• 15.116 Penerima Dana BST di Aceh Besar Dipending Pencairan Tahap II, Ini Penjelasan Kadis Sosial
• Pelaku Telah Merencanakan Bunuh Korban, Cangkul dan Kayu Telah Dipersiapkan di Lokasi
• Polisi Buru Pembobol Brankas Uang di MIN 3 Kuta Blang Lhokseumawe