Update Corona di Indonesia

Fakta Suami Tak Terima Istri Dikubur di Makam Covid-19, Hasil Tes Negatif Corona, Gugat Tim Gugus

Seorang pasien di Makassar bernama Nurhayani meninggal dunia dan ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/HIMAWAN
Salah satu anak dari pasien PDP Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar saat menghalangi mobil petugas yang membawa ibunya di pemakaman khusus Covid-19, Senin (15/5/2020) lalu. (KOMPAS.COM/HIMAWAN) 

Hasil itu diterimanya tanggal 22 Mei 2020 setelah sang istri dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19.

Ia pun memutuskan untuk menggugat gugus tugas penanganan Covid-19.

Ryadi sekaligus akan memindahkan makam istrinya.

"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya.

Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.

Ia pun kecewa dengan status PDP yang begitu cepat disematkan oleh pihak rumah sakit pada istrinya.

Status itu membuat dirinya dikucilkan hingga bisnisnya tak berjalan lancar.

4. Gugat tim gugus tugas dan akan Pindahkan Makam Istri

Ryadi memutuskan menggugat tim gugus tugas dan rumah sakit.

Pasalnya setelah dimakamkan, dirinya menerima hasil tes swab yang menyatakan istrinya negatif Covid-19.

Tak hanya menggugat, dirinya akan memindahkan makam istrinya dari pemakaman khusus Covid-19 ke makam keluarga.

"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya.

Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.

5. Gugus Tugas dan RS: sudah sesuai prosedur

Sedangkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengungkapkan, keinginan Ryadi memindahkan makam istrinya bisa saja dilakukan jika pandemi sudah berakhir.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved