Haji 2020 Batal Diberangkatkan, Jamaah Bisa Ambil Biaya Pelunasan Tapi Bukan Setoran Awal

Kemenag mengingatkan dana yang bisa diambil hanya biaya pelunasannya, bukan setoran awal Rp 25 juta.

Editor: Amirullah
RIBUAN jamaah haji melaksanakan Tawaf Wada (perpisahan) yang menandakan berakhirnya ibadah di Masjidil Haram dan kembali ke tanah air mereka, Mekkah, Arab Saudi, Jumat (3/12/2012). Jemaah haji Indonesia yang berada kota Mekkah dan Madinah berangsur kembali ke tanah air sesuai jadwal pemulangan mereka. ANTARA/SAPTONO 

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Nizar juga menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untukmengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun.

“Saat itu,(Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

()

Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Jangan Dipersulit

Mengenai pengembalian biaya pelunasan ini, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meminta agar jemaah yang ingin menarik kembali dananya tidak dipersulit.

"Karena kan banyak jemaah haji yang dari daerah. Mereka enggak hanya menabung, tetapi juga menjual aset-aset mereka, menjual tanah, sawah, dan lain sebagainya. Ini kan berarti mereka sebenarnya orang-orang susah," kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro kepada Tribunnews, Rabu (3/6/2020).

Orang-orang seperti itu, dikatakan Ismed, agar jangan dizalimi oleh pihak-pihak yang mengelola dana haji.

"Ada jemaah mungkin yang berpikir daripada misalkan dananya disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mereka tarik untuk mereka manfaatkan. Nanti pada saat mau berangkat dia setor lagi," lanjutnya.

Jangan kemudian, Ismed melanjutkan, jemaah yang serba keterbatasan itu dipersulit saat melakukan penarikan dana haji mereka.

"Kita harus memahami mereka, karena bagi mereka uang puluhan juta itu besar. Maka itu, kalau mereka mau tarik dananya, jangan dipersulit begitu," pungkas Ismed.

Tidak Perlu Daftar

Sementara itu juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman, mengatakan, jemaah haji 2020 tak perlu lagi mendaftar kloter haji 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved