Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Gaji PNS Hingga Karyawan Bakal Dipotong Untuk Bayar Iuran
Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.
Dikutip dari Antara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) dapat menjadi "big data" bagi Tapera.
Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi Sikumbang dan Sikasep.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah banyak berbicara dengan teman-teman Ditjen Perumahan agar semua pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya semuanya didaftarkan ke dalam aplikasi Sikasep agar nanti dapat terlihat petanya.
Direktur Utama PPDPP itu juga menyampaikan bahwa sangat mudah untuk berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke dalam kedua aplikasi tersebut karena datanya tersedia, dan aplikasi ini nanti sudah berbasis teknologi GPS.
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Hidup Sudah Susah Gara-gara Corona, Gaji PNS Hingga Karyawan Justru Bakal Dipotong Pemerintah, Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Segini Besarnya Iuran yang Harus Dibayarkan