Update Corona di Nagan Raya
Kerja Sistem Piket Bagi Staf & THL di Nagan Raya Lanjut, Pejabat, Termasuk Eselon IV Masuk Tiap Hari
Surat bupati menindaklanjuti surat Menpan RB menyebutkan, pejabat eselon II, III dan IV masuk kerja ke kantor setiap hari.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Surat bupati menindaklanjuti surat Menpan RB menyebutkan, pejabat eselon II, III dan IV masuk kerja ke kantor setiap hari.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kembali memperpanjang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) penyesuaian selama pandemi Covid-19.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) surat perpanjangan sistem kerja diteken Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham tertanggal 3 Juni 2020 ditujukan kepada semua instansi lingkup Pemkab setempat.
Surat bupati menindaklanjuti surat Menpan RB menyebutkan, pejabat eselon II, III dan IV masuk kerja ke kantor setiap hari.
Sementara ASN/PNS yang staf dan THL kerja sistem piket yang diatur oleh kepala dinas masing-masing lingkungan kerja.
Sedangkan dalam surat sebelumnya penerapan kerja pejabat eselon IV (kasi/kasubbag dan kasubdit) kerja mereka sistem piket, namun surat yang terbaru ini sudah kembali kerja seperti hari biasa.
• Korban Cabut Gugatan, Ferdian Paleka Bebas dari Penjara
• Memasuki New Normal, Aceh Besar Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh di Pasar Induk Lambaro
• Punya Segudang Manfaat, Rutin Minum Rebusan Air Kelapa Ternyata Bisa Usir 8 Penyakit Ini
Kepala Inspektorat Nagan Raya, Ika Suhannas kepada Serambinews.com, mengatakan bahwa PNS dan THL sudah keluar surat perpanjangan sistem kerja selama pandemi Covid-19.
"Yang ada perubahan kerja pejabat eselon IV yakni dulu piket tetapi saat ini masuk kerja setiap hari seperti biasa pejabat eselon II dan III," katanya. (*)