Update Corona di Aceh Tamiang
Penjagaan Pos Perbatasan Sesuai Mekanisme, Kapolres Aceh Tamiang Bantah Ada Pungli
“Saya menjaminkan diri saya, bupati dan polda kalau di situ (perbatasan) tidak ada pungli,” tegas Ari, Kamis (4/6/2020).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
“Saya menjaminkan diri saya, bupati dan polda kalau di situ (perbatasan) tidak ada pungli,” tegas Ari, Kamis (4/6/2020).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan menyesalkan tudingan adanya pungutan liar (Pungli) di pos perbatasan yang dilakukan petugas.
Tudingan itu mulai merebak dalam dua hari terakhir melalui sebuah media online asal Sumatera Utara dan sebuah akun media sosial.
Dalam pemberitaan itu disebutkan petugas di pos perbatasan memberlakukan kutipan Rp 30 ribu bagi kendaraan yang ingin masuk ke Aceh.
Ari memastikan pemberitaan itu tidak sesuai fakta dan cenderung tendensius memojokkan kinerja petugas.
“Saya menjaminkan diri saya, bupati dan polda kalau di situ (perbatasan) tidak ada pungli,” tegas Ari, Kamis (4/6/2020).
• Smartfren Tawarkan Kartu Perdana 1ON+ dengan Bonus Kuota Melimpah
• Istri Meninggal karena Stroke Tapi Dikubur di Pemakaman Khusus Corona, Suami Gugat Tim Gugus Tugas
• Masjid Agung Bireuen Aceh, Jadi Lokasi Nikah dan Prewedding Pengantin Baru
Secara tegas dia menyatakan mekanisme penjagaan di pos perbatasan sudah sangat sistematis karena melibatkan banyak unsur dan bekerja selama 24 jam.
Dijelaskannya setiap harinya pos tersebut dijaga sekira 50 petugas gabungan yang berasal 13 anggota Polres Aceh Tamiang pindahan dari Posko Bersama di Terminal Kualasimpang, PJR tiga personel, Dinas Perhubungan enam personel, Kompi Brimob Aramiah lima personel, BKO PJR 13 personel, POM TNI dua personel, Kodim 0117/Atam dua personel, Dinkes tiga orang, Satpol PP empat petugas,
“Kejahatan itu ada karena kesempatan. Kita melihat kesempatan di situ tidak ada karena petugasnya dari berbagai unsur, apalagi dikatakan cuma Rp 30 ribu. Kecil sekali kemungkinannya,” lanjut Ari.
Ada dugaan tuduhan Rp 30 ribu itu merupakan ongkos ojek yang sempat beroperasi di wilayah perbatasan.
Namun sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena pangkalan ojek tersebut berada di wilayah Langkat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Langkat untuk membubarkan ojek-ojek itu. Nanti pintu ke luar dari jalur tikus yang digunakan ojek juga akan dijaga, akan kita suruh balik bila kedapataan,” ungkapnya.
Ari menambahkan dalam setiap menjalankan tugas, pihaknya mencoba mengedepankan nurani.
Tak jarang petugas mendapati penumpan bus yang mencoba masuk ke Aceh Tamiang dalam kondisi hamil atau memiliki keperluan mendesak.
“Kondisi ini harus kita pikirkan, makanya saya mengusulkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk menyediakan rapid test di perbatasan.
Jadi orang-orang yang memang memiliki tujuan jelas di Aceh bisa masuk,” katanya. (*)