Berita Aceh Singkil

Kenal di Medsos, Pria Beristri di Aceh Singkil Berkali-kali Rudapaksa Siswi, Semalam Tembus 4 Ronde

Korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang dalam hukum masih kategori anak di bawah umur.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono tunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, saat sampaikan keterangan terhadap pers di Mapolres setempat, di Kampung Baru, Singkil Utara, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:• Polisi Aceh Singkil menangkap SM (26), pria beristri asal Gunung Meriah, atas dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar SMA berusia 17 tahun.
• Kasus terbongkar setelah ibu korban melapor ke polisi; pelaku diketahui mengenal korban melalui media sosial.
• SM dijerat pasal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - SM (26) pria beristri di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, berkali-kali melakukan rudapaksa seorang siswi SMA. 

Korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang dalam hukum masih kategori anak di bawah umur.

Sebelum dicokok polisi, SM bahkan setubuhi korban hingga empat ronde dalam satu malam. 

Tersangka kenal korban melalui medias sosial atau Medsos Instagram. Setelahnya hubungan keduanya menjadi dekat dengan melakukan pertemuan.

Hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh yang dilakukan SM kepada korban. 

Perbuatan SM terbongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, setelah menerima laporan dari ibu kandung korban.

Baca juga: Bripda Waldi Rudapaksa dan Bunuh Dosen Wanita di Jambi, Berupaya Hilangkan Jejak Usai Habisi Korban

"Modus tersangka dengan melakukan bujuk rayu," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, Jumat (7/11/2025).

Kapolres mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermulai ketika tersangka pada Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB pagi diajak korban ke luar rumah. 

Ajakannya mendapat respon dari tersangka yang menjemput korban menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke rumah tersangka.

Kala itu, korban menginap di rumah saudaranya di sebuah desa di Kecamatan Gunung Meriah. 

Sampai di rumah tersangka korban dibawa masuk ke dalam kamar melalui pintu samping. 

Di dalam kamar itulah tersangka melancarkan aksinya hingga empat kali. 

Baca juga: Panji Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya, Ngaku Mabuk Berat saat Beraksi

Sore hari masih pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, ibu korban yang mencari keberadaan anaknya mengetuk pintu kamar pelaku. 

Saat itu ditemukan tersangka beserta korban dalam kamar. "Atas kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Singkil," jelas Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved