Berita Aceh Barat
PT HK Bantah Soal Tudingan Karyawan PHK Belum Bayar Pesangon dan THR
PT Hutama Karya (PT HK) membantah jika pihaknya disebutkan belum membayar hak karyawan berupa pesangon dan THR
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – PT Hutama Karya (PT HK) membantah jika pihaknya disebutkan belum membayar hak karyawan berupa pesangon dan THR bagi mereka yang telah di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) pada akhir April 2020 lalu.
Sementara mereka yang mendapatkan pesangon tersebut kusus yang kontrak bulanan.
Sedangkan pekerja harian tidak memperoleh pesangon sesuai dengan ketentuan.
“Pesangon para karyawan yang sudah di PHK semua sudah kita berikan pesangon, termasuk THR secara berbarengan yang kita berikan pada April lalu yang dikirimkan langsung melalui rekening masing-masing.
Jadi tidak benar jika disebutkan PT HK tidak memberi pesangon kepada mereka,” jelas Afid, Bagian Umum di PT HK kepada wartawan, Kamis (4/6/2020) di Meulaboh.
Ia menambahkan, pemberhentian para karyawan karena kinerjanya sudah tidak efektif lagi.
Menyangkut hal lainnya yang melanggar dengan peraturan di perusahaan, dan berdasarkan evaluasi sehingga harus diberhentikan, yang sebelumnya juga sudah memberikan surat peringatan.
• TA Khalid Bagikan Paket Gemarikan KKP Kepada Santri, Anak Yatim dan Fakir Miskin
Sementara jumlah karyawan yang di PHK berjumlah sekitar 10 orang dan semua pesangon termasuk THR telah diberikan yang dikirimkan langsung ke rekening masing-masing.
Sementara pra karyawan PT HK yang telah di berhentikan itu masing-masingtelah bekerja selama 2 tahun, dan pesangon yang diberkan itu untuk dua bulan gaji.
Sehingga pihak perusahaan telah memberikan hak-hak mereka yang telah di PHK.
Sebelumnya diberitakan bahwa, puluhan tenaga kerja dari perusahaan PT Hutama Karya (PT HK) yang mengerjakan pembangunan Irigasi Lhok Guci, Kabupaten Aceh Barat dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para karyawan yang di PHK tersebut, pada Rabu (3/6/2020) mengadukan masalah tersebut ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Meulaboh, yang menuntut perusahaan untuk diberikan persangon, THR dan uang jalan.
Sementara dari pihak perusahaan PT HK menyebutkan, pemecatan tersebut dilakukan lantaran kinerja para karyawan tersebut sudah tidak efektif lagi, sehingga diberhentikan.
• Seluruh Gampong di Sawang Aceh Selatan Sudah Salurkan BLT Tahap I, Ini Permintaan Camat
“Kami diberhentikan tanpa ada surat peringatan (SP) I, II dan III. Namun kami tidak berharap untuk kembali lagi bekerja jika tidak dibutuhkan, tetapi yang kami tuntut karena telah di PHK.