Berita Langsa
Kantor Imigrasi Langsa Serahkan 1 WNA Myanmar Kasus Ilegal Fishing ke Rudenim Medan
"Pemindahan dan penyerahan Wai Yan Oo dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI ini ke Rudenim Medan di Belawan dilakukan hari ini," ujar Fachriansyah.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Pemindahan dan penyerahan Wai Yan Oo dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI ini ke Rudenim Medan di Belawan dilakukan hari ini," ujar Fachriansyah.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Jumat (05/06/2020) menyerahkan seorang warga negara Myanmar, Wai Yan Oo (29), ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan, Sumut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori SH MPA, melalui melalui Kasi Inteldakim, Fachryan AMd IM SH MP, mengatakan, penyerahan 1 orang WNA Myanmar ini dalam rangka penegakan hukum Keimigrasian.
"Pemindahan dan penyerahan Wai Yan Oo dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI ini ke Rudenim Medan di Belawan dilakukan hari ini," ujar Fachriansyah.
Dia menambahkan, WNA asal Myanmar ini sebelumnya tanggal 28 November 2019 ditangkap oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh.
Ia ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Aktivitas illegal dilakukan warga asing ini tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Pemerintah Republik Indonesia.
• Ucapan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Wakapolda Aceh dari PT Bank Aceh Syariah
Selain itu, warga (nelayan) asing asal Myanmar ini, juga menggunakan alat penangkap Ikan jenis trawl yang dilarang oleh Peraturan Perundang - Undangan Negara Republik Indonesia.
Wai Yan Ol ini merupakan nahkoda dari kapal penangkap ikan KM PKFA 7947 GT 59 58,.
Dirinya telah dinyatakan bersalah, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Lgs Tanggal 23 Maret 2020.
WNA Mynamar ini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 92, Pasal 102, Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dan dijatuhi pidana berupa pidana denda.
• Tak Lagi WFH, ASN Kemenag Aceh Kembali Bekerja Normal
Sementara, jelas Fachriansyah, pada tanggal 8 Mei 2020, Wai Yan Oo telah dilakukan serah terima dari Lapas Kelas IIB Langsa kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
Untuk proses pendeportasian ke negara asal, terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, dengan batasan waktu maksimal 30 hari.