Pandemi Corona Belum Usai, Bagaimana Nasib SKB CPNS Jika Tak Bisa Digelar Agustus-September 2020?
Bagaimana nasib SKB CPNS jika bulan Agustus sampai September 2020 masih belum bisa digelar karena pandemi virus corona?
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana nasib SKB CPNS jika bulan Agustus sampai September 2020 masih belum bisa digelar karena pandemi virus corona?
BKN memberikan jawaban sekaligus imbauan pada para peserta.
SKB CPNS yang harusnya sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu terpaksa harus ditunda karena virus corona.
Penundaan tersebut sepertinya masih akan terus berlangsung karena pandemi virus corona belum berakhir di Indonesia.
Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan informasi terbaru seputar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019.
Sejak ditunda, banyak peserta yang menanyakan tentang kapan akan dilaksanakannya SKB CPNS 2019 ini.
Pertanyaan tersebut datang dari pelamar yang telah Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dinyatakan menjadi peserta SKB CPNS.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini juga sempat menjadi sorotan karena beredar isu akan dibatalkan dan kelulusan cukup berdasarkan ranking SKD saja.
Namun belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa SKB CPNS 2019 akan tetap digelar.
Dalam rilis yang dibagikan pada 19 Mei 2020 lalu, disampaikan bahwa SKB CPNS 2019 rencananya akan digelar pada Agustus - September mendatang.
SKN CPNS digelar tepatnya setelah pelaksanaan SKD pada penerimaan sekolah kedinasan (Dikdin) 2020.
Untuk diketahui, menurut jadwal yang telah dirilis beberapa waktu lalu, SKD Dikdin akan diselenggarakan pada Juli 2020.
"Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus – September 2020." kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Panselnas.
Lebih lanjut, Bima menuturkan bahwa keputusan tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi di Indonesia.
Oleh karenanya tekait dengan penyelenggaraan seleksi tersebut pihak Panselnas mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.