Berita Banda Aceh
Personel Satnarkoba Polresta Tangkap Residivis Narkoba, Sembunyikan Sabu-sabu di Celana Dalam
Penangkapan pelaku MH yang belakangan diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2012 lalu itu, ditemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
MH (58) seorang residivis dalam kasus yang sama ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam dan ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,24 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
"Terkait status residivis dalam kasus yang sama tahun 2012 lalu, diakui sendiri oleh tersangka MH saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota," terang Raja Harahap.
Pelaku MH yang kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
• Tiga Pemuda Aceh Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Ganja 219 Kilogram
• Pria Ini Siksa Istri dan Jual Istrinya di Media Sosial, Gara-gara Mahar Sepeda Motor Tidak Dipenuhi
• Petarung MMA Calon Lawan Mike Tyson Kecelakaan, Ditabrak Mobil Saat Bersepeda
Halaman 2 dari 2