Berita Banda Aceh
Personel Satnarkoba Tangkap Dua Pengedar dan Satu Pemakai Sabu
Personel opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta, Banda Aceh, kembali menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (4/6/2020) malam....
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta, Banda Aceh, kembali menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (4/6/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dua pengedar sabu-sabu tersebut, MU (33) warga Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh dan HA (28) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Lalu, seorang pengguna barang haram yang pertama kali ditangkap petugas opsnal berinisial TA (34) warga Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap SSos, kepada Serambinews.com, Jumat (5/6/2020) mengatakan dua pengedar dan satu pengguna itu di dua lokasi berbeda. Namun, masih di hari yang sama.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap TA. Pria warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, itu diringkus di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
• Hasil Koordinasi, Pusat Bakal Umumkan Zonasi Baru Covid-19 Pekan Depan
• Tertelan Uang Logam, Bocah Cot Lagan Aceh Barat Dirujuk ke RSUZA
Bersama penangkapan pelaku TA, berdasarkan informasi masyarakat itu, petugas menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 0,63 gram yang ditaruh di kantong celana yang dikenakan.
"Tersangka TA ditangkap malam itu saat baru turun dari sepeda motor. Berbekal informasi dari masyarakat itu cukup kuat, sehingga kami melakukan penggeledahan, sehingga didapati sabu-sabu di kantong celana pelaku yang sudah dibungkus rapi dengan tisu," kata AKP Raja Harahap.
Tersangka TA pun langsung digelandang ke Polresta dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas.
Dari interogasi yang dilakukan, tersangka TA mengaku barang haram tersebut dia beli seharga Rp 900 ribu, dari pengedar sabu, berinisial MU (33) pemuda asal Kecamatan Banda Raya, di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Petugas yang mendapati pengakuan tersangka TA langsung bergerak ke Jalan Tgk Chik Pante Kulu, kawasan pasar Aceh dan depan Masjid Raya Baiturrahman.
Begitu tiba di sana, petugas berhasil meringkus MU yang saat itu sedang bersama HA (28), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Kedua pria itu pun langsung digelandang ke Polresta Banda Aceh.
Belakangan terungkap ternyata barang haram tersebut dibeli oleh MU dari HA yang ikut ditangkap malam itu.
"Tersangka HA menjual kepada MU. Lalu, dari MU menjual kembali kepada TA, seorang pengguna, seharga Rp 900 ribu," terang mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini.
Sementara pengakuan HA, pengedar sabu-sabu yang ikut ditangkap tersebut, dia membeli barang haram itu dari SU, seorang bandar sabu-sabu yang saat ini sedang diburu polisi.
"Tersangka HA, bertujuan untuk menjual kembali barang haram tersebut. Dari penangkapan itu, ada dua pengedar sabu-sabu dan satu pemakai barang haram tersebut," terang mantan Kasat Narkoba Polres.Aceh Timur ini.
Kini ketiga tersangka itu ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun.(*)
• 30 Sekolah Dasar di Bireuen Belum ada Kepala Sekolah, Ini Penyebabnya
• Video Keke Bukan Boneka Dihapus dari Youtube, Ini 5 Faktanya: Dibela Kevin Aprilio, Kekeyi Trauma
• Sempat Bergoyang & Terparkir Lama, Ternyata di Dalam Mobil Ditemukan Sepasang PNS yang Nyaris Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-pengedar-sabu-ditangkap-polresta-banda-aceh.jpg)