Berita Aceh Selatan
Sebarkan Foto tak Senonoh Mantan Pacar, Remaja Asal Kluet Tengah Ditangkap Polres Aceh Selatan
AF harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya menyebar foto tak senonoh atau vulgar milik mantan pacarnya berinisial YH melalui akun media sosial
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
"Terlapor juga melakukan perbuatannnya tersebut dengan cara mengirim foto - foto pelapor ke nomor WhatsApp keluarga dan kerabat pelapor menggunakan akun WhatsApp dengan dua nomor seluler yang berbeda," ungkapnya.
Di samping itu, lanjut Kapolres, terlapor juga mengirim kata - kata ancaman melalui pesan singkat dan WhatsApp kepada pelapor.
Tujuan pemuda ini untuk mempermalukan pelapor serta menakut-nakuti dan mengancam pelapor agar menuruti segala keinginannya.
"Salah satunya, yaitu ingin berhubungan pacaran kembali seperti sebelumnya dengan terlapor.
Bahwa sebelumnya terlapor dan pelapor ada hubungan pacaran, namun karena sesuatu hal akhirnya mereka putus," beber Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali melakukan pencarian terhadap terlapor dan akhirnya terlapor berhasil ditangakp Satresktim Polres Aceh Selatan pada hari Rabu, 3 Juni 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya di Dusun Alur Rambong, Desa Kampung Padang, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Atas perbuatannya itu, terlapor diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), subsider Pasal 46 Ayat (1), Jo Pasal 30 Ayat (1), lebih subsider Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) lebih subsider lagi Pasal 45B UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar," pungkas Kapolres Aceh Selatan. (*)