Jumat, 17 April 2026

Masjid Agung Kembali Buka Akad Nikah, Foto Prewedding Dilarang

Kemegahan dan keindahan Masjid Agung Baitul Ghafur (MABG) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mampu men­jadi daya tarik

Editor: bakri
IST
Pasangan yang akan menikah melakukan foto pre-wedding di dalam Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya. BKM Masjid Agung Pemkab Abdya itu kini melarang pengambilan foto pre-wedding khusus di dalam masjid. 

BLANGPIDIE - Kemegahan dan keindahan Masjid Agung Baitul Ghafur (MABG) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mampu men­jadi daya tarik bagi masyarakat. Tak heran, sejak diresmikan oleh Bupati Akmal Ibrahim SH pada 11 Februari 2020, masjid milik Pemkab Abdya yang berdiri megah di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie itu menjadi destinasi warga, baik untuk melangsungkan prosesi akad nikah (ijab kabul) maupun menjadi objek foto pre-wedding pasangan yang akan menikah.

Namun seejak akhir Meret 2020 lalu, UPTD MABG Abdya memutuskan menutup sementara prosesi akad nikah dan melarang foto pre-wedding di masjid tersebut. Kebijakan ini merupakan upaya memutuskan mata rantai penyeb­aran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19). Tapi, usai Idul Fitri 1441 Hijriah, kegiatan akad nikah dibuka kembali di Masjid Agung Baitul Ghafur. Sejumlah pasangan pun sudah mendaftar untuk me­langsungkan akad nikah di masjid agung itu. “Bulan Juni ini saja, 7 pasangan sudah mendaftar,” kata Kepala UPTD MABG, M Saleh Amin kepada Serambi, Jumat (5/6/2020).

Sedangkan untuk kegiatan foto pre-wedding, jelas M Saleh, Badan Kemakmuran (BKM) Masjid Baitul Ghafur memutuskan mela­rangnya, khusus yang di dalam ruangan masjid. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat BKM usai Shalat Jumat (5/6/2020). Rapat dipimpin Ketua BKM MABG, H Sal­man Alfarisi bersama UPTD MABG, serta Plt Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, dengan dihadiri petugas keamanan masjid. “Kepu­tusan melarang foto pre-wedding khusus di dalam ruangan masjid untuk kemaslahatan dan menjaga fungsi masjid,” terang Salman.

Selain foto pre-wedding, beber dia, selfie di dalam masjid juga dila­rang lantaran terkesan perbuatan ria karena gaya foto yang tidak sesuai di rumah ibadah. Namun, foto di dalam masjid diperbolehkan untuk pasangan setelah ijab kabul, termasuk pengambilan foto anggota keluarga setelah akad nikah. “Foto keluarga dalam masjid setelah ijab kabul bisa terkontrol dan waktunya terbatas, maka tak kita larang,” ungkap Salman yang juga Asisten II Setdakab Abdya. “Untuk foto pre-wedding dan selfie di luar masjid, dibolehkan,” imbuh dia.

Bagi pasangan yang me­langsungkan akad nikah di masjid agung itu dikenakan biaya Rp 500 ribu dengan rincian Rp 100 ribu infaq kemakmuran masjid, Rp 100 ribu biaya kebersihan, dan Rp 300 ribu untuk proses pelaksanaan acara akad nikah. Pengutipan biaya akad nikah di MABG tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.(hbd)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved