Update Corona di Lhokseumawe
Ketua Muhammadiyah dan KNPI Lhokseumawe Ajak Masyarakat Ikuti Imbauan Pemerintah terkait Zona Merah
Bahkan hal itu harus disikapi serius dan masyarakat tetap menjaga pola hidup bersih, jaga jarak, dan hindari kerumunan massa.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail

Bahkan hal itu harus disikapi serius dan masyarakat tetap menjaga pola hidup bersih, jaga jarak, dan hindari kerumunan massa.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Dua aktivis pemuda di Lhokseumawe mengajak masyarakat mengikuti pemerintah terkait penetapan status Lhokseumawe yang termasuk salah satu daerah zona merah Corona di Aceh.
Bahkan hal itu harus disikapi serius dan masyarakat tetap menjaga pola hidup bersih, jaga jarak, dan hindari kerumunan massa.
Adapun penetapan disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020, kepada bupati dan wali kota se-Aceh.
“Kita berharap kepada seluruh lapisan masyarakat jangan menganggap remeh soal Virus Corona ini.
Penyebaran Virus Covid-19 ini sangat cepat menyebar lewat persentuhan dan juga lewat jarak dekat dan juga bisa lewat hal yang lainnya,” kata Abdul Gani Haitamy Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Lhokseumawe, kepada Serambinews.com, Minggu (7/6/2020).

• Bibir Dermaga Pelabuhan Jetty Meulaboh Rusak Dihantam Kapal Tongkang
• Takut Desanya Hilang dari Peta Aceh Barat, Keuchik Gampong Pasir Minta Pemerintah Lakukan Ini
• Sisakan Tiga Laga di Kualifikasi Piala Dunia 2022, PSSI Matangkan Persiapan Timnas Indonesia
Lanjutnya saat ini sudah dianjurkan untuk mengikuti himbauan pemerintah dalam hal mencegah virus Corona, supaya masyarakat hidup tenang dan bisa beraktifitas seperti biasanya dan ekonomi bisa kembali normal.
“Mari kita lakukan anjuran pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19, dan jangan sampai keluarga kita terkena dan menjadi korban,” ucapnya.
Di samping itu Abdul Gani juga mempertanyakan kepada Plt Gubernur Aceh, bagaimana cara Pemerintah Pusat dalam mengkaji penetepa Zona Merah di Kota Lhokseumawe.
“Ini perlu diperjelas dengan bukti kajian akademik terhadap penetapan zona merah covid-19 di kota Lhokseumawe.
Ini menjadi penting dilakukan untuk diketahui oleh masyarakat Kota Lhokseumawe, harus ada alasan-alasan logis dalam penetapan kota zona merah,” ujarnya.
Selama ini katanya, pemerintah kota Lhokseumawe telah melaksanakan berbagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona tersebut.
Banyak kalangan yang terganggu baik pedagang maupun dunia pendidikan, sehingga perekonomian di Kota Lhokseumawe terganggu karena harus menerima konsekuensi covid-19.
“Ini yang menjadi persoalan adalah katagorisasi penentuan kota Lhokseumawe sebagai zona merah Covid-19 ini dari mana. Mesti ada landasan penetuannya,” jelasnya.
Karena kata Abdul Gani, ini menyakut tugas pemerintah yang telah di perintah oleh undang-undang adalah untuk memastikan masyarakat itu dari rasa aman dari segala masalah dalam berkehidupan sosial dan agama.
Sementara itu Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lhokseumawe, Muhammad Ajuar meminta kepada Plt Gubernur Aceh bapak Nova Iriansyah untuk mempertanyakan kepada Pemerintah Pusat atas dasar apa dan pertimbangan yang di ambil sehingga kota Lhoseumawe ditetapkan sebagai daerah zona merah covid-19.
“Faktor-faktor apa saja yang menjadi acuan landasan pertimbangannya, apakah telah ada tim yang dibentuk untuk melakukan penilaiannya,” kata Muhammad Ajuar.
Penetapan kota Lhokseumawe sebagai zona merah lanjut Ajuar, ini sangat merugikan masyarakat Kota Lhokseumawe.
Pasalnya, hal itu menjadi alasan kuat untuk memulai aktifitas new normal bisa terlaksana dengan baik, sehingga perekonomian tidak bisa berjalan dengan sempurna disebabkan oleh status tersebut.
“Jadi untuk memastikan penetapan zona merah tersebut harus ada landasan yang kuat dilihat dari segi mana.
Kita berharap melalui Pemerintah Aceh untuk bisa mengkaji kembali kepada Pemerintah Pusat agar tidak ada keresahan terhadap masyarakat,” demikian Muhammad Ajuar. (*)