Pos Perbatasan Harus Dipertahankan
Komisi I DPRA menyarankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh tetap memfungsikan posko perbatasan Aceh Tamiang
* Pemeriksaan Sudah Mulai Longgar
KUALASIMPANG – Komisi I DPRA menyarankan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh tetap memfungsikan posko perbatasan Aceh Tamiang dalam memeriksa kendaraan yang masuk ke Aceh sesuai protokol kesehatan. Penerapan di pintu masuk Aceh itu dinilai masih dibutuhkan untuk menjaga status zona hijau yang disandang 60 persen daerah Aceh.
“Jangan sampai karena kita terlena menjaga pintu masuk, zona hijau di 60 persen kabupaten/kota kita berubah menjadi zona merah,” kata anggota DPRA Bardan Sahidi di Karangbaru, Sabtu (6/6) sore. Masukan ini disampaikan Bardan usai dirinya bersama tiga koleganya dari Komisi I DPRA, Fuadri, Attarmizi Hamid dan Syaiful Bahri meninjau langsung pos perbatasan di Aceh Tamiang pada Sabtu (6/6/2020) dini hari.
Bardan mengatakan dirinya sempat dua kali melewati pos perbatasan untuk memastikan proseduir pemeriksaan yang dilakukan petugas. “Pertama melintas pukul tiga dini hari, kami jalan sampai Langkat dan kemudian menjelang subuh kembali lagi ke pos. Kami menilai pemeriksaan di pos perbatasan sudah sangat longgar,” ungkapnya.
Rombongan Komisi I ini sempat singgah di pos dan berbincang dengan petugas dari Dinas Kesehatan Aceh Tamiang bernama Hendra. Dari komunikasi itu diketahui kalau petugas yang ditempatkan di posko berasal dari Aceh Tamiang, sementara petugas bantuan dari provinsi sudah ditarik.
“Seharusnya provinsi tetap mempertahankan petugasnya di posko. Inikan tanggung jawab provinsi, seharusnya bisa bersinergi dengan Aceh Tamiang untuk memperkuat pengawasan,” lanjutnya.
Secara khusus Bardan menyatakan dirinya mendukung arus lalu lintas Aceh – Sumatera Utara dibuka karena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Namun untuk menjaga keseluruhan Aceh dari ancaman wabah Corona, protokol kesehatan tetap perlu dijalankan. “Kalau perlu disediakan rapid tes di perbatasan, jadi orang-orang yang masuk ke Aceh betul-betul terjamin kesehatannya,” ungkapnya.
Sebelumnya Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan menjelaskan penyekatan terhadap kendaraan umum di perbatasan Aceh Tamiang yang berakhir 7 Juni 2020 diperpanjang hingga batas waktu belum ditentukan. Ari menjelaskan pelaksanaan pada tahap dua ini sedikit longgar karena bus umum yang mengangkut penumpang dari Medan dipersilahkan masuk, sebelumnya dilarang masuk. “Boleh masuk asal dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19,” kata Ari, baru-baru ini.
Selain itu, Komisi I DPRA tidak menemukan praktik pungutan liar. “Berdasarkan kunjungan kami, tidak ada pungli. Tapi masih banyak kendaraan masuk yang sama sekali tidak diperiksa,” kata Bardan, Sabtu (6/6) sore.
Namun menurutnya masih dibutuhkan langkah nyata untuk membuktikan memang tidak ada praktik pungli di posko itu. Diapun menyarankan agar di lokasi posko disediakan CCTV. Tuduhan pungli ini sempat membuat Bupati Aceh Tamiang Mursil berang. Dia menilai fitnah itu disampaikan oleh orang yang diduga tidak langsung merasakan kejadian.
“Hanya dengar dari mulut ke mulut, bukan yang mengalami langsung. Di pengadilan pun keterangan ini dianggap tidak kuat,” ungkap Mursil. Mursil yang sempat terpancing emosi menginstruksikan Kadis Perhubungan Aceh Tamiang Syuibun Anwar untuk menolak seluruh kendaraan umum masuk ke Aceh. Namun belakangan ia melunak dan mempertegas seluruh kendaraan dipersilahkan masuk asal dilengkapi surat keterangan sehat.(mad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mobil-angkutan-umum-jenis-bus-maupun-minibus-dari-sumatera-utara-sumut.jpg)