Berita Lhokseumawe

Dewan Nilai Lhokseumawe tak Pantas Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Alasan Anggota DPRK

Memang diakui Dicky, pertengahan Maret 2020 lalu, di Kota Lhokseumawe sempat ada pasien positif Covid-19, bahkan meninggal saat statusnya masih PDP.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati

Memang diakui Dicky, pertengahan Maret 2020 lalu, di Kota Lhokseumawe sempat ada pasien positif Covid-19, bahkan meninggal saat statusnya masih PDP.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kalangan DPRK Lhokseumawe menilai tak pantas kota yang pernah dijuluki Petro Dolar ini ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Pasalnya, untuk sementara ini tidak ada lagi pasien positif Covid-19 di Lhokseumawe. Bahkan tidak ada Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP).

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat yang selanjutnya dikuatkan dengan SK Plt Gibernur Aceh, menetapkan jumlah kabupaten/kota di Aceh sebagai kawasan zona merah Covid-19. Salah satunya adalah Kota Lhokseumawe.

"Kita merasa bingung, kenapa kok tiba-tiba Kota Lhokseumawe ditetapkan sebagai zona merah," ujar Anggota DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra, barusan.

Memang diakui Dicky, pertengahan Maret 2020 lalu, di Kota Lhokseumawe sempat ada pasien positif Covid-19, bahkan meninggal saat statusnya masih PDP.

Viral Foto Pengangkatan Rahim, Disebut Terjadi akibat Kista, Ini Penjelasan Dokter

Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Janda Tewas Bersimbah Darah di Aceh Utara

Hadapi Ujian Online, SMA Negeri 4 Banda Aceh Berikan Kouta Internet Telkomsel Kepada Siswa

Namun dalam penanganan lanjutan, sudah dipastikan kalau keluarga dari pasien, rekan sekerja, bahkan tenaga medis yang merawat pasien, semuanya negatif. "Artinya, tidak ada penyebaran virus Corona lanjutan dari pasien tersebut," katanya.

Bahkan lanjutan Dicky, khusus hari ini, sudah masuki hari ke 15, Kota Lhokseumawe tidak ada warga yang ditetapkan sebagai ODP maupun PDP.

"Jadi benar-benar tidak ada dasar kita nilai Lhokseumawe ditetapkan sebagai zona merah," katanya.

Karena itu, dirinya mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menolak penetapan Kota Lhokseumawe sebagai kawasan zona merah.

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe kembali merilis pada Minggu (8/6/2020), kalau Lhokseumawe sementara ini masih tetap nol ODP dan juga nihil PDP.

Artinya, ini memasuki hari ke-15 atau tepat dua pekan lebih sudah di Kota Lhokseumawe nol ODP. Karena pertama diumumkan Lhokseumawe sudah nol ODP adalah pada Senin (25/5/2020).

Meskipun kondisi tersebut, Lhokseumawe tetap masuk zona merah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Aceh yang baru beredar dalam beberapa hari lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved