Kasus Pembunuhan di Langsa
Kasus Pembunuhan Nurita di Langsa, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Anak korban, Andi Syahputra, mengaku sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa ibu mereka itu.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - keluarga korban pembunuhan almarhum Nurita (42), warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, meminta pelaku dihukum mati.
Anak kedua korban Nurita, Andi Syahputra, kepada Serambinews.com, Senin (08/06/2020) mengatakan, keluarga koban terutama anak-anaknya berjumlah 4 orang sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa ibunda mereka itu.
Perlakuan tersangka IW dan SU kepada korban Nurita, diakui anak korban sangat keji dan biadab. Karena setelah membunuh, jenazah korban mereka buang di rawa-rawa daerah Gampong Baroh Langsa Lama tersebut.
Jika memang pelaku hendak mengambil atau menguasai harta ibu mereka, tidak seharusnya kedua pelaku itu membunuh korban yang merupakan seorang wanita lemah. Apalagi korban dan pelaku juga kenal.
"Kami dari keluarga meminta penegak hukum menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, dan pelaku layak untuk dihukum mati. Karena perbuatan mereka sangat biadab," ujar Andi yang kini bekerja sebagai perantau di Kalimantan.
Sebelumnya dilaporkan, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, hingga kini penyidik Polres Langsa masih dalam proses melengkapi berkas tahap I perkara pembunuhan korban Nurita.
"Saat ini kita sedang melengkapi berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Nurita, terhadap dua tersangka berinisial SU dan IW itu yang ditangkap pada tanggal 1 Juni lalu," ujar Kasat Reskrim, Minggu (07/06/2020).
Iptu Arief Sukmo menambahkan, untuk rekontruksi ulang kasus pembunuhan Nurita yang terjadi pada tanggal 5 Desember 2019 lalu itu, pihak Kepolisian juga masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.
Seperti beritakan sebelumnya, pengakuan tersangka SU dan IW saat mereka menghabisi nyawa korban, almarhum Nurita (42), warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Desember 2019 lalu.
Korban yang berstatus janda 4 anak ini dibunuh pada tanggal 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desember 2019.
Pada malam naas itu, untuk menghilangkan jejak pelaku menguburkan korban di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, saat di lokasi korban tidak langaung dibunuh, namun awalnya tersangka IW berbincang dengan korban.
Namun pada saat itulah, tanpa disadari korban tersangka SU dengan cepat memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan kayu yang telah disediakannya.
Akibatnya, korban langsung tersungkur (terjatuh terduduk), lalu tersangka IW mengatakan lagi pada SU nanti korban hidup lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-langsa-memperlihatkan-bb-dan-tersangka-pembunuhan-nurita.jpg)