Berita Pidie
Gunakan Petasan dan Meriam Karbit, BKSDA Berhasil Giring Puluhan Gajah ke Hutan Pidie
Upaya penggiringan ini dilakukan untuk mengatasi konflik gajah dengan manusia yang terus menerus terjadi di Desa Meunasah Panah, Kecamatan Tiro, Sigli
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kepala Seksi Konservi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamaruzzaman SHut, dalam rilisnya, menjelaskan, upaya penggiringan ini dilakukan untuk mengatasi konflik gajah dengan manusia yang terus menerus terjadi di Desa Meunasah Panah, Kecamatan Tiro, Sigli.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) telah berhasil menggiring sekitar 30-an ekor gajah (Elephas maximus ssp Sumaranus) di kawasan Desa Meunasah Panah, Kecamatan Tiro, Sigli.
Sehingga kini diperkirakan, gerombolan gajah tesebut sudah berada di kawasan hutan Kecamatan Glumpang, Pidie.
Kepala Seksi Konservi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamaruzzaman SHut, dalam rilisnya, menjelaskan, upaya penggiringan ini dilakukan untuk mengatasi konflik gajah dengan manusia yang terus menerus terjadi di Desa Meunasah Panah, Kecamatan Tiro, Sigli.
Penggiringan melibatkan tim dari Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe, dengan personel Resor Konservasi Wilayah 5 Sigli, CRU Mila, FFI, dan sejumlah masyarakat setempat.
Penggiringan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 5-7 Juni 2020.
"Proses penggiringan berhasil dilakukan acara manual menggunakan bunyi-bunyian, seperti petasan dan meriam karbit," ujar Kamaruzzaman.
• Suasana Pemakaman George Floyd, Disemayamkan di Peti Emas dan Disiarkan Langsung
Sehingga setelah dilakukan penggiringan selama tiga hari, 30-an ekor gajah sudah berada kembali di kawasan hutan.
"Dari laporan petugas, dalam gerombolan gajah tersebut juga terdapat beberapa anak gajah yang masih berusia dini," katanya.
Secara taksonomi, Gajah Sumatera termasuk kelompok Mammalia dengan Famili Elephantidae.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, jenis satwa ini berstatus kritis.
Lalu, Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018.
Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.
• Bawa Ganja 3 Kg Lintasi Pos Chek Point Covid-19 di Beutong, Nagan Raya, Seorang Warga Ditangkap
Habitat dari satwa liar Gajah Sumatera ini yaitu, pada hutan dataran rendah.
Sedangkan penanganan atau respon konflik gajah liar melalui upaya penggiringan secara manual yang dilaksanakan ini, berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008.
Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2014 Tanggal 28 Agustus 2014.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi dengan keterlibatan masyarakat setempat, dalam upaya penanganan konflik gajah dengan manusia di wilayah tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan ini pihak BKSDA Aceh mengimbau dan mengharapkan dukungan seluruh elemen stakeholder di Provinsi Aceh, untuk ikut serta dalam penanggulangan permasalahan konflik Gajah Sumatera dengan manusia.
"Mari kita sama-sama melestarikan habitat atau tempat tinggal satwa liar ini dengan tidak menebang pohon di hutan secara sembarangan," demikian Kamaruzzaman. (*)
• Sempat Terpuruk Akibat Pandemi Corona, Bisnis Ikan di Aceh Singkil Kembali Normal