Gadis 16 Tahun Disekap dan Dirudapaksa 5 Pemuda di Kamar Kos, 3 Tersangka Ditangkap, 2 Masih Buron
Seorang gadis 16 tahun disetubuhi 5 pemuda bergantian. Salah seorang pelaku merupakan pacar korban.
SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis 16 tahun disetubuhi 5 pemuda bergantian.
Salah seorang pelaku merupakan pacar korban.
Bahkan korban disekap selama dua hari untuk memuaskan nafsu mereka.
Korban dirudapaksa selama dua hari di kamar indekos pacarnya di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kronologi persetubuhan terhadap korban di bawah umur itu berawal dari kenalan dengan seorang pemuda yang kemudian hari menjadi pacarnya.
Kasus ini mirip dengan yang terjadi di Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, Jawa Timur beberapa pekan lalu.
Korban yang merupakan gadis asal Blitar disetubuhi 5 pria di rumah kosong.
Untuk kasus di Pontianak ini, kini polisi sudah menangkap tiga pelaku.
Sedangkan dua pelaku masih buron.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku telah ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Ketiganya masing-masing berinisial EP (21), WR (20) dan NP (18).
“Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dalam pemeriksaan mendalam.
Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Komarudin menerangkan, kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku EP berkenalan di Facebook sejak sebulan yang lalu.
Sejak saat itu, mereka saling kontak dan berpacaran. Kemudian, pada Kamis (4/6/2020), EP menjemput korban di rumah kakaknya.
“Lalu korban dibawa ke sebuah kamar indekos milik teman EP di kawasan Pontianak Barat.
Ternyata di sana sudah menunggu 4 teman EP,” ucap Komarudin.
Di kamar indekos tersebut, korban tidak dipulangkan selama dua hari.
Selama waktu itu, korban dicabuli kelima pelaku secara bergantian.
Komarudin melanjutkan, sampai dengan ini, korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.
Polisi juga masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.
• Selain tak Ada Batasan Usia, Masuk Kuliah di UT juga tak Tatap Muka, Cocok Saat Covid-19
• Plh Haili Yoga Ikut Vidio Conference dengan Plt Gubernur Aceh
• Terapkan Protokol Kesehatan, Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 7 Dubes Negara Sahabat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap dan Cabuli Remaja Putri Selama 2 Hari, 3 Pemuda Ditangkap dan 2 Lainnya Buron"