Jenazah PDP yang Dibawa Paksa dari Rumah Sakit di Bekasi Dipastikan Hasil PCR Swab Negatif Corona

Alamsyah mengatakan, jenazah PDP tersebut memang dalam pemantauan tim kesehatan dari Puskesmas.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumen warga
Sejumlah orang memaksa membawa pulang jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Mekarsari, Bekasi Timur, Selasa (9/6/2020). (Dokumen warga ) 

SERAMBINEWS.COM, BEKASI - Hasil pemeriksaan terhadap jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi, dipastikan negatif berdasarkan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Informasi itu disampaikan Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI), Alamsyah.

"Non reaktif rapid test-nya dan PCR Swab-nya negatif dari hasil RS Mekar Sari,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).

Alamsyah mengatakan, jenazah PDP tersebut memang dalam pemantauan tim kesehatan dari Puskesmas.

Pasien datang ke RS Mekar Sari tanpa rujukan.

Di rumah sakit, pasien dijadikan status PDP.

Namun, ia tak mengetahui alasan pihak rumah sakit menjadikan pasien tersebut sebagai PDP.

"Yang bersangkutan (jenazah) langsung ke rumah sakit tanpa rujukan. PDP yang menentukan rumah sakit, itu domainnya rumah sakit," ujar Alamsyah.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo sebelumnya mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap jenazah pasien itu.

Hasil lab diperlukan untuk memutuskan apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Hari ini statusnya keluar positif atau negatif (Covid-19). Masih nunggu,” ucap Sutoyo saat dikonfirmasi, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan dari pihak rumah sakit dan pihak keluarga.

Rencananya hari ini, pihak rumah sakit dan keluarga akan diminta keterangan kronologi kejadian.

“Ya hari ini kami ada pertemuan dengan keluarga maupun pihak rumah sakit,” ucap Sutoyo.

Terkait pemukulan terhadap petugas rumah sakit, Sutoyo menyarankan korban membuat laporan ke polisi. Dengan demikian, polisi bisa mengusut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved