Berita Bireuen
Maksimalkan BPHTB dan Mencegah Kecurangan, Kantor Pertanahan Tandatangani MoU, Ini Tujuannya
Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Muhamad Irdian menjelaskan, tujuan kerjasama dan meningkatkan pelayanan untuk meningkatkan mutu BPHTB
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Muhamad Irdian menjelaskan, tujuan kerjasama dan meningkatkan pelayanan untuk meningkatkan mutu BPHTB
Laporan Yusmandin Idris
SERAMBINEWS.COM- Memaksimalkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meningkatkan pelayanan secara daring (online) serta menekan kemungkinan kebocoran dan kecurangan, Kantor Pertanahan
Bireuen menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemkab Bireuen, Selasa (09/10/2020).
Plt Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi kepada Serambinews.com, Rabu (10/06/2020) mengatakan, dalam rangka
memaksimalkan BPHTB, meningkatkan pelayanan sistim online serta menghindari permainan harga tanah, Pemkab Bireuen sudah menantangani kerjasama dengan Kantor Pertanahan Bireuen.
“Juga meningkatkan layanan terintegrasi implementasi host to host," ujar Muzakkar.
Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Muhamad Irdian menjelaskan, tujuan kerjasama dan meningkatkan pelayanan untuk meningkatkan mutu BPHTB itu sendiri ke masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan BPHTB yang menjadi pendapatan asli daerah.
Demi percepatan pembangunan, serta menutup peluang terjadinya kecurangan atau tindakan koruptif lainnya.
• Kekerasan Diduga Bermotif Rasis Kembali Terjadi di AS, Kakek Beretnis Korea Dipukuli di Dalam Bus
• Persiapan Seleksi PPDB, MTsN 1 Model Banda Aceh Semprotkan Disinfektan di Lingkungan Madrasah
• Pemkab Bener Meriah Salurkan BLT Tahap Dua Kepada Masyarakat Kecamatan Mesidah
Adanya kerjasama dalam pelayanan diharapkan dapat mempercepat, mempermudah, serta menyederhanakan proses melalui pemanfaatan secara maksimal jaringan teknologi informasi atau by online system.
Sehingga masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya layanan host to host BPHTB.
Host to host BPHTB.
“Dalam sistim pelayanan tersebut nantinya akan muncul semacam notifikasi yang menunjukan bahwa BPHTB
yang dilampirkan pada saat pendaftaran SK Hak atau proses Balik Nama
sudah terverifikasi atau belum,” ujar Muhammad Irdian.
Layanan yang dikerjakan penuh secara sistem oleh Pusdatin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini, merupakan tindak lanjut MoU antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dengan Pemerintah Daerah se- Provinsi Aceh.
Hadir dalam penandanganan kesepakatan bersama di kantor pertanahan Bireuen Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani SH MSi, Kepala Kantor Pertanahan Bireuen Muhamad Irdian, S SiT M.T, Ketua DPRK Bireuen
Rusyidi Muchtar Ssos.
Hadir juga Sekdakab Bireuen Ir Zulkifli SP, Ketua MPU Bireuen Tgk. Nazaruddin, Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Zainal Abidin Rambe, Kasi Perdata dan TUN Kejari Bireuen, R Bayu Ferdian SH MH, Kepala Dinas Pertanahan Hanafiah, S.P serta Asisten II
Sekdakab Bireuen Ir. Ibrahim Ahmad M Si. (*)