Polisi Tangkap Pengantin Wanita yang Ternyata Pria, Ngaku Diajak Nikah dan Dipaksa Bersetubuh
Viral di media sosial kisah cinta Mt (25), seorang pengatin baru asal Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dhafid menyatakan, kasus tersebut diketahui saat korban melapor ke polisi dan mengaku ditipu hingga Rp 20 juta.
Uang puluhan juta tersebut digunakan korban sebagai uang mahar untuk menikahi Mt.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," tutur Dhafid.
Karena perbuatannya, Mit dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Pengantin baru itu juga terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Mit dan Muh pertama kali berkenalan lewat media sosial.
Karena merasa nyaman, keduanyan pun sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Namun, saat malam pertama, ajakan Muh untuk berhubungan badan ditolak oleh Mit.
Bahkan, Mit langsung kabur kembali ke rumah orang tua dan meminta cerai.
Setelah ditelusuri, belakangan diketahui bahwa Mit adalah seorang pria.
Hal itu diketahui Muh dari keterangan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal Mt.
Karena merasa ditipu, Muh lantas melaporkan istrinya itu ke polisi.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Dalam laporannya, Muh mengaku rugi Rp 20 juta untuk biaya pernikahan.
"Korban secara material mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta untuk mahar dan biaya atas pernikahan tersebut," kata Dhafid.