RSU Cut Meutia Gratiskan Rapid Test

Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia Aceh Utara sejak Selasa (9/6/2020) mulai menyediakan layanan pemeriksaan rapid test

Editor: bakri
SERAMBI/Jafaruddin
Petugas medis RSU Cut Meutia Aceh Utara mengambil sampel darah anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma untuk rapid test, Selasa (9/6/2020). 

LHOKSUKON – Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia Aceh Utara sejak Selasa (9/6/2020) mulai menyediakan layanan pemeriksaan rapid test secara gratis kepada masyarakat untuk mengetahui Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemeriksaan tersebut dilakukan setiap harinya mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Hal itu disampaikan Humas RSU Cut Meutia Aceh Utara, Jalaluddin SKM MKes kepada Serambi, Selasa (9/6) kemarin, saat anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma berkunjung ke RS tersebut yang menjadi rujukan pasien Corona. Pemeriksaan layanan rapid test gratis tersebut dilaunching oleh Direktur RSU Cut Meutia, drg Nurhaida MPH.

“Pemeriksaan gratis ini dapat kita lakukan setelah kita menerima bantuan alat rapit test dari provinsi sebanyak 160 piece beberapa hari lalu dari 500 yang kita minta,” kata Humas RSU Cut Meutia kepada Serambi. Hingga siang tadi (kemarin, red) jumlah warga yang sudah memeriksakan dirinya ke sudah mencapai 20 orang lebih.

Untuk itu, kata Jalaluddin, bagi warga yang memeriksakan dirinya bisa langsung bisa datang ke RSU Cut Meutia dengan membawa fotocopi KTP, dan mengisi bidoata. “Warga harus tetap mematuhi protokol Covid kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak,” katanya.

Disebutkan, untuk jumlah pasien yang rapid test tidak dibatasi, hanya untuk jadwalnya saja dibatasi. Hal ini untuk menjaga kondisi medis karena selama menggunakan alat pelindung diri (APD), tidak boleh makan, dan aktivitas lainnya. “Jadi APD yang kita gunakan setiap hari saat pemeriksaan rapid test sebanyak lima, karena berisiko” ujar Humas RSU Cut Meutia.

Jika stok alat rapid test sudah habis, pihaknya nantinya akan mengajukan permintaan penambahan ke provinsi. “Sebelumnya dikenakan biaya karena belum ada regulasi. Tapi ketika sudah ada bantuan alat rapid test dan regulasi, jadi untuk biaya langsung kita hentikan,” katanya. 

Untuk pemeriksaan tersebut, hanya diambil sampel darah di lab dan hanya memakan waktu sekitar lima menit. Kemudian, hasilnya bisa diketahui dalam jangka waktu 30 sampai 40 menit. “Tapi bagi warga yang ingin memperoleh surat kesehatan itu biaya Rp 30 ribu. Hal ini sesuai dengan Qanun Nomor 38 Tahun 2018 tentang tarif pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma kepada Serambi menyebutkan, Pemerintah Pusat yang memiliki dana penanganan Covid-19 Rp 405 triliun wajib mengirimkan alat-alat kesehatan ke RS. Selain itu, Pemerintah Aceh yang memiliki dana Rp 1,7 triliun juga wajib membantu alat kesehatan untuk RS Cut Meutia.

Selain itu, pemerintah daerah juga wajib menyediakan alat tersebut. “Jadi tidak ada alasan RSU hari ini kekurangan alat rapid test. Tapi kalau RS kekurangan alat, tentu pemerintah tidak efesien mencairkan anggaran, dan distribusi anggaran,” katanya. Sehingga ini bisa disimpulkan apakah Pemerintah serius atau memandang sebelah mata persoalan tersebut.

Karena itu, Komite IV DPD RI akan mengawasi pelaksanaan anggaran Covid-19 mengingat dananya sangat banyak. “Kalau pemerintah masih menyematkan darurat Covid-19, negara harus siap hadir memberikan kontribusi. Tapi kalau memang tidak siap, jangan ditentukan zona atau status Covid-19,” pungkas Haji Uma.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved