Selebriti

Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya, Lidya Pratiwi Ganti Nama Jadi Maria Eleanor

Mantan narapidana atas kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006 tersebut diketahui telah mengganti namanya.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Pesinetron Lidya Pratiwi sudah dinyatakan bebas murni. Sebelumnya, ia divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan 

SERAMBINEWS.COM - Artis peran Lidya Pratiwi menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir.

Mantan narapidana atas kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006 tersebut diketahui telah mengganti namanya.

Kini Lidya Pratiwi menyandang nama baru, yakni Maria Eleanor.

Berikut sejumlah fakta mengenai Lidya Pratiwi alias Maria Eleanor, dikutip dari Kompas.com:

()

Pesinetron Lidya Pratiwi sudah dinyatakan bebas murni. Sebelumnya, ia divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan

Ganti nama

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.

"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Alasan ganti nama

Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.

"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko.

Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.

Kasus pembunuhan berencana

Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.

Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

()

Lidya Pratiwi (Kolase Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018

Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.

(Kompas.com) (TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

10 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Aktif Covid-19 Terendah, Aceh Nomor Satu

Dicari Lima Hari dengan Bantuan Dukun, Kakek di Aceh Singkil Ditemukan Meninggal

VIRAL Tagihan Listrik Warga Malang Bengkak Hingga Rp 20 Juta, Protes ke PLN Tapi Tetap Harus Bayar

Bikin Pengakuan Mengejutkan, Ahmad Dhani Mendadak Sebut Mulan Jameela Istri Ketiga, Siapa Kedua?

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya, Lidya Pratiwi Ganti Nama Jadi Maria Eleanor

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved