Musisi Fariz RM Ucap Alhamdulillah Usai Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Ari Puji
VONIS - Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Vonis Fariz RM dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, Jumat (11/9/2025).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Fariz RM tetap berada dalam tahanan.

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa tiga plastik klip transparan berisi narkotika golongan I dengan berat bruto 0,89 gram, satu tas cokelat berisi ganja dengan berat netto 4,76 gram serta dua unit handphone merk Oppo A60 dan Samsung A20 yang dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu kartu ATM BCA milik Fariz RM dikembalikan kepadanya. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Dalam putusannya hakim juga turut membeberkan faktor memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fariz.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," kata hakim

"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatanya," tambahnya. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fariz dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, Fariz RM menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum.

“Yang pertama sekali, terima kasih. Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum ini,” ujar Fariz RM usai sidang.

Lebih lanjut, pelantun Sakura itu, menerima putusan hakim dengan lapang dada. 

"Saya menerima keputusan ini dengan lapang dada, insyaallah menjadi keputusan terbaik bagi hidup saya," ucap Fariz.

Bahkan, menurutnya, momen ini bertepatan dengan hari istimewa keluarganya, sang anak Syavergio Avia Difaputra. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved