Berita Pidie
Warga Telah Meninggal Terdaftar Sebagai Penerima BST di Delima, Pidie, Ini Penjelasan Keuchik
"Bantuan itu tidak boleh dialihkan untuk keluarga almarhum, sehingga dana BST Rp 600 ribu tidak diambil," jelasnya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Bantuan itu tidak boleh dialihkan untuk keluarga almarhum, sehingga dana BST Rp 600 ribu tidak diambil," jelasnya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Warga telah meninggal terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Gampong Jambee, Kecamatan Delima, Pidie.
Sehingga, BST dari Kementrian Sosial Pidie tidak boleh dialihkan untuk keluarganya.
Untuk diketahui, dana BST Rp 600 ribu per orang per bulan, bagi warga yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Dana BST dikirim melalui PT Pos dan bank.
Keuchik Jambee, Kecamatan Delima, Syarbaini, kepada Serambinews.com, Rabu (10/6/2020) mengatakan, almarhum Zanuddin yang merupakan warganya tercatat sebagai penerima BST dari Kementrian Sosial.
Padahal, kata Syarbaini, Zainuddin telah lama meninggal dunia.
• VIDEO - 21 Rumah di Aceh Utara Rusak Disapu Angin Puting Beliung
"Bantuan itu tidak boleh dialihkan untuk keluarga almarhum, sehingga dana BST Rp 600 ribu tidak diambil," jelasnya.
Ia menyebutkan, beberapa warga memprotes karena tidak mendapatkan dana BST.
"Kami telah menjelaskan, bahwa data penerima BST ditentukan Kementrian Sosial," jelasnya.
Disinggung apakah dana BLT tahap I telah disalurkan.
Kata Syarbaini, BLT di Gampong Jambee belum disalurkan, mengingat pihaknya harus menggelar rapat gampong.
Sebab, jelasnya, adanya seorang pensiunan PNS yang menpertanyakan tidak mendapatkan BLT.
"Pensiunan tidak boleh menerima BLT. Penerima BLT di gampong sekitar 15 KK. Warga yang menerima bantuan di desanya tidak ganda," pungkasnya. (*)
• Untuk Nol Persen Kumuh, Program Kotaku Harus Bersinergi Antara Daerah dan Pusat
