Berita Aceh Barat

YARA Buka Posko Pengaduan Tagihan Listrik, Terkait Kenaikan Tagihan

YARA Kabupaten Aceh Barat, Kamis (11/6/2020) resmi membuka posko pengaduan keluhan pelanggan terhadap kenaikan tagihan listrik

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani saat membuka Posko Pengaduan kenaikan tarif listrik di luar kewajaran di Kantor YARA Lorong Kuini Meulaboh, Kamis (11/6/2020). 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat, Kamis (11/6/2020) resmi membuka posko pengaduan keluhan pelanggan terhadap kenaikan tagihan listrik.

Posko pengaduan tersebut di buka langsung secara resmi oleh ketua YARA Aceh Barat, Hamdani di Kantor YARA setempat di Lorong Kuini Meulaboh.

“Posko ini kita buka untuk menerima keluhan pelanggan terhadap adanya selisih tagihan listrik dari sebelumnya.

Karena banyak isu kita dengar terhadap keluhan ini, makanya kita akan melihat nanti sebenarnya apa saja yang menjadi keluhan pelanggan terhadap pihak PLN,” jelas Hamdani, Ketua YARA Aceh Barat kepada Serambinews.com, Kamis (11/6/2020).

VIRAL Tagihan Listrik Warga Malang Bengkak Hingga Rp 20 Juta, Protes ke PLN Tapi Tetap Harus Bayar

Warga Bulohseuma Aceh Selatan Kesulitan Cari Jaringan Telepon

Ia menambahkan, terkait masalah tersebut pihaknya mengaku akan lakukan koodinasi dengan pihak terkait lainnya.

Dengan harapan apa yang menjadi persoalan selama ini hendaknya akan ada solusi.

Sebab terkait keluhan terhadap kenaikan tagihan listrik ini sudah sering dikeluhkan pelanggan, dan bukan kali ini saja.

Sehingga diminta kepada warga jika ada keluhan menyangkut dengan persoalan tersebut untuk melaporkan hal itu ke Posko yang telah dibuka, di Kantor YARA, pada setiap hari Senin hingga Kamis.

3 Tukang Potong Rambut Ini Mampu Pangkas Rambut 120 Orang Hanya dalam 2 Jam

Gelombang Kedua Virus Corona Dapat Dicegah, Jika Semua Mematuhi Hal Ini

Disebutkan, pelanggan berhak memperoleh informasi yang tepat mengenai tagihan listrik masing-masing.

Tidak ada alasan untuk tidak merespon keluhan pelanggan, dimana PLN nantinya harus proaktif.

Lebih lanjut, Hamdani mencontohkan, seperti daerah yang jauh dari perkotaan di Aceh Barat yang merasa kesulitan melaporkan keluhan baik secara online maupun cengan cara lainnya.

Terkait hal itu, pihak PLN diminta harus benar-benar serius merespon dan bertindak ketika ada keluhan warga.

“Pihak PLN kita minta harus memberikan penjelasan secara detail.

Jangan alasan kenaikan tersebut karena faktor bulan puasa kemarin, dan akibat pandemi covid-19 orang sering di rumah maka wajar tanggihan naik. Itu bukan jawaban PLN,” kata Hamdani.

Krisis Mata Uang Hancurkan Ekonomi Lebanon

Hamdani meminta PLN guna mencari solusi terhadap keluhan ini, dengan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Mungkin ada sambunga listrik yang eror atau meterannya yang konslet, sehinga membuat tagihan tersebut di luar dugaan.

“Dari informasi yang kita dapatkan setahun terakhir tidak ada kenaikan listrik.

Tapi kenapa tagihannya bisa naik malah ada yang hampir 2 kali lipat dari biasanya.

Kejanggalan ini harus segera dapat dijelaskan secara sederhana kepada pelanggan agar lebih mudah di pahami.

Kita juga akan mempelajari kembali cara perhitungan tarif listrik tersebut.

Apakah mungkin ada dugaan ketidak cermatan pihak PLN dalam penentuan tarif listrik atau bagaimana,” ungkapnya.

Bupati Pidie Abusyik Nyatakan tak Maju Lagi Dalam Pilkada 2022

Pihaknya berharap jangan sampai ada upaya menyiasati pemasukan negara melalui PLN di tengah krisis pandemi Covid-19.

Kalau ini terjadi, maka pihaknya menduga ada konspirasi jahat di pihak PLN dan memaksa rakyat secara langsung untuk subsidi kepada negara melalui PLN.

“Jika benar demikian terjadi, maka PLN telah melanggar undang-undang karena menaikkan tarif listrik tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait lainnya secara aturan.

Untuk lebih lanjut kami akan mendalami kembali terkait regulasi peraturan perundang undangan yang berlaku.

Jika benar ada pelanggaran tidak menutup kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana,” tegas Hamdani.(*)

Catat Tanggalnya, Aceh Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

Tagihan Listrik Rumah Direktur PLN Juga Naik 100 Persen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved