Breaking News

Kasus Penyiraman Air Keras

Terdakwa Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Sebut Sidang Kasus Penyerang Dirinya Hanya Formalitas

Novel mengaku sejak awal sudah yakin bahwa sidang terhadap dua anggota Polri yang menyerangdirinya itu hanyalah formalitas belaka.

Editor: Jamaluddin
ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan insial RM dan RB.(ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB) 

Novel mengaku sejak awal sudah yakin bahwa sidang terhadap dua anggota Polri yang melakukan penyerangan terhadap dirinya itu hanyalah formalitas belaka.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyebut tuntutan ringan terhadap dua terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai hal yang memprihatinkan.

"Saya prihatin terhadap tuntutan itu," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Novel mengaku sejak awal sudah yakin bahwa sidang terhadap dua anggota Polri yang melakukan penyerangan terhadap dirinya itu hanyalah formalitas belaka.

Bocah Asal Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Rumput Bambu Tepi Sungai, Begini Kronologinya

Ayah Gantung Diri Usai Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita

"Hari ini (kemarin-red) terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan.

Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," kata Novel lewat kicauan di akun twitter pribadinya.

Ia pun mempersilakan Tribunnews.com mengutip kicauan itu.

Dihantam Badai, Atap Rumah Guru Mengaji di Bradeun Terbongkar

Petugas Medis RS Meuraxa Banda Aceh Jalani Tes Swab  

Sebelumnya, dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa dinilai terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.

Rp 6,4 Miliar BLT Dana Desa Sudah Disalurkan Bagi 8.506 KK di Aceh Jaya

VIDEO - Massa Bakar Mobil Pencuri Kerbau di Nagan Raya

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. "Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ungkap Jaksa.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah.

Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku Penembakan Masjid Norwegia Dihukum Penjara 21 Tahun

5 Artis Indonesia Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik di Dunia, Ada Citra Kirana dan Raisa Andriana

Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.

Pada Senin, 10 April 2017, usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4).

Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.

Liga 1 2020 Segera Bergulir, Klub Luar Pulau Jawa Akan Bermarkas di Yogyakarta

Begini Kondisi Korban Puting Beliung di Aceh Tenggara

Rahmat lalu menuju kediaman Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017.

Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari Masjid Al Ikhsan.

Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Tiga Orang Sekeluarga Tewas di Rumah, Sang Ayah dan Satu Anak Tergantung, Seorang Balita Tenggelam

Zuraida Cs Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Harapan Keluarga Almarhum di Nagan Raya  

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.

Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.(tribun network/gle/ilh/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved