Lelang Scrap PT AAF
Ini Tanggapan PIM Atas Protes Warga Terkait Proses Lelang Scrap PT AAF
PT PIM akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang memprovokasi, menyebarkan fitnah dan/atau mencemarkan nama baik direksi maupun perusahaan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) membeli aset eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) dari tim Likuidator PT AAF pada akhir tahun 2018 seharga 724 Miliar dan bukan hibah dari negara.
Aset eks PT AAF tersebut terdiri dari sebagian perumahan dan lahan industri serta tanah dan pabrik bekas PT AAF dengan tujuan pengembangan perusahaan ke depan.
Untuk mempercepat proses pengembangan, PIM melakukan pembersihan lahan industri melalui proses penjualan scrap pabrik bekas PT AAF.
Demikian antara lain disampaikan Sekretaris Perusahaan PT PIM, Yuanda Wattimena dalam siaran pers kepada Serambi, Sabtu (13/6/2020), menanggapi pemberitaan terkait proses pelelangan scrap eks PT AAF.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait proses pelelangan scrap eks PT AAF, dengan ini kami sampaikan klarifikasi terkait hal tersebut,” ujar Yuanda.
PIM kata Sekper, adalah perusahaan milik negara yang harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi kaidah Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan proses bisnisnya.
“PIM membeli aset eks PT AAF dari tim Likuidator PT AAF pada akhir tahun 2018 seharga 724 Milyar dan bukan hibah dari negara,” katanya.
Aset eks PT AAF tersebut terdiri dari sebagian perumahan dan lahan industri serta tanah dan pabrik bekas PT AAF dengan tujuan Pengembangan Perusahaan ke depan.
Untuk mempercepat proses pengembangan, PIM melakukan pembersihan lahan industri melalui proses penjualan scrap pabrik bekas PT AAF.
“Proses penjualan scrap pabrik eks PT AAF dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur serta dipublikasi di website PT PIM. Dalam proses tersebut PT Kirana Saiyo Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang,” katanya.
PT PIM tidak pernah berjanji kepada siapapun terkait hibah aset besi scrap Eks PT AAF terkait tanggung jawab sosial kepada masyarakat lingkungan.
Selama ini PIM konsisten menunjukkan kepeduliannya melalui program CSR Perusahaan yang disampaikan dalam website PIM dan laporan tahunan sebagaimana keputusan Komisi Informasi Aceh (KIA) Nomor 030/VIII/KIA/PTS-M/2019, tertanggal 5 Mei 2020.
Penjualan scrap eks PT AAF ini dilakukan sebagai upaya untuk menarik investor masuk ke Aceh khususnya Aceh Utara atas lahan industri eks PT AAF.
Sehingga secara langsung maupun tidak langsung perputaran ekonomi akan meningkat dan serapan tenaga kerja akan tumbuh dan berkembang khususnya di daerah lingkungan Perusahaan.