Berita Langsa
Kadisdukcapil Langsa: Orang Gangguan Jiwa Juga Berhak Dibuatkan e-KTP, Apalagi yang Waras
Tidak terkecuali bagi orang yang memiliki gangguan jiwa, juga berhak mendapatkan KTP-el maupun dokumen kependudukan lainnya
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Semua warga Negara Indonesia (WNI) berhak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el), termasuk orang yang mengalami gangguan jiwa.
Demikian antara lain disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM.
"Tidak terkecuali bagi orang yang memiliki gangguan jiwa, juga berhak mendapatkan KTP-el maupun dokumen kependudukan lainnya," ujar Ibrahim Latif atau disapa Wak Him, kepada Serambinews.com, Sabtu (13/06/2020).
Dikatakan Wak Him, hal itu dijamin dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dalam pasal 63 ayat 1.
Pasal itu menjelaskan bahwa semua warga negara wajib memiliki KTP-el apapun kondisinya.
Ibrahim menambahkan, orang tidak waras saja berhak memiliki ktp-el dan administrasi kependudukan, apalagi orang yang waras.
"Supaya warga memiliki KTP-el dan data administrasi kependudukan lainnya, maka kita akan terus mengkampanyekan hal itu. Ini sesuai dengan perintah Undang-Undang," sebutnya.
• Viral Oknum PNS Minta Uang Pelicin Urus e-KTP, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Sumut
• Viral Video ASN Pungli saat Pembuatan KTP, Berikut Fakta-faktanya
• FBI Kembali Tangkap Mata-mata China Saat Akan Pulang ke Negaranya, Sudah Setahun Mengintai di AS
Disdukcapil bekerja sama dengan keuchik, perangkat gampong, dan petugas registrasi penduduk mendata warga yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Dia juga meminta kepada seluruj keuchik, perangkat dan petugas registrasi yang ada di gampong segera melapor ke Disdukcapil, jika apa ada warga yang meninggal dunia dan warga yang melahirkan.
"Supaya kita keluarkan akte kematian dan akte kelahiran. Karena dengan ada data laporan kematian, kelahiran, maupun laporan pindah/datang penduduk, maka data kependudukan akan terbalidasi," demikian Wak Him.(*)