Breaking News

Buka Lahan

Polda Aceh Imbau Masyarakat tak Buka Lahan dengan Membakar Hutan, Ini Sanksinya

Membakar hutan atau lahan sembarangan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Dok pribadi
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono SIK M Si. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat di wilayah Provinsi Aceh untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono SIK M Si, Sabtu (13/6/2020) mengatakan, imbauan ini adalah sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Provinsi Aceh, agar tidak membakar hutan baik pada saat membuka lahan atau keperluan lainnya.

"Membakar hutan atau lahan sembarangan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia," kata Kombes Ery.

Selain itu, membakar hutan adalah perbuatan merusak lingkungan dan mendatangkan mudharat bagi orang lain serta hal itu sangat dilarang dalam agama.

VIDEO - Thomas Lane, Satu Terdakwa Kematian George Floyd Dibebaskan

Program SPEXTRAKULER & TRIVIAXIS Pelanggan Asal Pidie Jaya Raih Hadiah Jutaan Rupiah

"Untuk itu diimbau kepada berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh, agar bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membakar lahan dan hutan," jelas Ery.

Dia menambah
kan, dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian dilarang merokok atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya di kawasan lahan dan hutan.

"Bagi masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun tidak membuka lahan dengan cara dibakar," katanya.

Masyarakat, lanjutnya apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada kepolisian dan aparat terkait.

"Bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan," pungkas Kabid Humas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved