Haba Senator

Senator Aceh: Kebijakan Meniadakan Ibadah Haji Harus Disikapi Bijaksana

Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menilai kebijakan pemerintah yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji untuk tahun 2020

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menilai kebijakan pemerintah yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji untuk tahun 2020 harus disikapi secara arif dan bijaksana.

Di antara segala kekurangan, kata Syeckh Fadhil, Pemerintah Aceh bisa fokus untuk berbenah serta menyempurnakan regulasi yang memungkinkan Aceh untuk memberangkatkan jamaah haji secara independen atau terpisah dari nasional.

Hal ini, kata Fadhil, merujuk pada Undang Undang Pemerintah Aceh, pasal 16 poin 2 huruf e.

Dicari Hingga Tengah Malam, Dua Remaja Aceh Singkil yang Tenggelam di Laut belum Ditemukan

Kata Syech Fadhil, pada pasal 16 poin 2 disebutkan,”urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi

(a) penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama,

(b) penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam,

(c) penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan local sesuai dengan syari’at Islam, dan

(d) peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh.

Kemudian pada poin (e) disebutkan,” penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundangundangan.”

Empat Tips Mendapatkan Kulit Sehat, Lembab dan Cerah Hanya dengan Susu

“Jadi poin ini memungkinkan untuk kita untuk melaksanakan keberangkatan jamaah haji secara independen,” kata anggota Komite III DPD RI yang juga membidangi bidang agama ini.

“Legislatif dan eksekutif Aceh bisa menyempurnakan regulasi yang sudah ada maupun yang masih kurang untuk lebih optimal pada tahun depan.

Harapannya raqan haji dan umrah yg sedang disiapkan skrng harus fokus untuk mengejewantahkan isi pasal 16 UU PA tsb, Jangan hanya sebagai Raqan yg menjiplak UU haji/regulasi nasional,” kata Syekh Fadhil.

Untuk merealisasi kemungkinan pelaksanaan haji independen yang menjadi kewenangan Aceh di bidang keistimewaan Aceh, kata Syekh Fadhil, perlu adanya kajian yang lebih dalam.

Mahathir: Celaka Jika Trump Terpilih Lagi Jadi Presiden Amerika Serikat, Lebih Mendukung Biden

Menurutnya, karena tahun ini Pemerintah Arab Saudi tidak menerima jamaah haji dengan alasan Covid-19, ini menjadi momen bagi Aceh untuk mewujudkan rencana tadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved