Medsos

Gugus Tugas Nagan Panggil Pemilik Akun Facebook yang Diduga Provokasi Warga Hancurkan Posko Covid-19

Setelah dipanggil ke Sekretariat di Pos PSc119, yang bersangkutan ditanyakan maksud dari komentarnya di facebook.

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RIZWAN
Tim Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Nagan Raya, Ika Suhannas 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Gugus Tugas Penaganan Covid-19 di Nagan Raya memanggil seorang pemilik akun facebook, Jumat (12/6/2020).

Pemanggilan yang bersangkutan ke Sekretariat Gugus Tugas tersebut terkait komentarnya di akun facebook dengan bernada provokasi atau ujaran kebencian.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan, warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya sebagai bentuk klarifikasi oleh tim Gugus Tugas terhadap komentar pria tersebut di media sosial (medsos) di facebook.

Pria tersebut merupakan pemilik akun facebook dengan nama 'Ara Kucay'.

Setelah dipanggil ke Sekretariat di Pos PSc119, yang bersangkutan ditanyakan maksud dari komentarnya di facebook.

Tim Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Nagan Raya, Ika Suhannas mengatakan pemanggilan pria tersebut untuk ditanyakan maksudnya menulis komentar tersebut.

"Tapi warga tersebut terkesan berbelit-belit," katanya.

Ini Anggota Pramuka di Aceh Jaya Berprestasi dan Menerima Penghargaan dari Pemkab

Sempat Terganggu Arus Listrik, Tim Polantas & TRC BPBD Bireuen Membersihkan Pohon Tumbang di Jalan

Kim Yo Jong Ancam Korea Selatan, Adik Kim Jong Un ini Beri Instruksi ke Departemen Militer

Menurutnya, tim gugus tugas meminta supaya pria tersebut meminta maaf.

Sebab komentar tersebut dinilai memprovokasi sebab keberadan gugus tugas merupakan tugas dalam penanganan Covid- 19 di Indonesia termasuk Nagan Raya.

"Kata-kata pemilik akun itu mengajak hancurkan posko Covid itu merupakan bentuk provokasi," katanya.

Kepala Inspektorat Nagan Raya, Ika Suhannas menambahkan, klarifikasi kepada pria tersebut sudah dilakukan.

Pihaknya akan melaporkan ke pimpinan gugus tugas yakni bupati, Dandim dan Kapolres terhadap langkah yang akan diambil ke depan.

"Apakah akan dilaporkan resmi ke Polres untuk diproses hukum atau melalui jalur lain," katanya.

Menurutnya, setelah diminta klarifikasi pria tersebut diperbolehkan pulang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved