TKA Cina

Imigrasi:29 TKA Asal Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya Terkendala Dideportasi karena Pandemi Covid-19

Menurutnya, sebanyak 29 pekerja TKA Cina yang merupakan izin tinggalnya berakhir mereka bekerja pada PT MPG sebanyak 5 orang dan konsultan 6 orang se

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Tim Dinas Kesehatan Nagan Raya memeriksa suhu tubuh TKA Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya, Kamis (19/3/2020). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang selama ini bekerja untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya terkendala untuk dideportasi.

Padahal sesuai aturan mereka harus dipulangkan ke negaranya.

Tetapi akibat adanya pendepmi covid-19 mereka harus tetap bertahan di PLTU berkapasitas 2x200 MW milik swasta.

Hal itu dikatakan Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar kepada Serambinews.com, Minggu (14/6/2020).

“Kita ketahui bahwa sebanyak 29 TKA Cina yang bekerja pada proyek PLTU izin tinggal mereka habis. Dalam aturan seharusnya mereka harus kembali ke negaranya,” kata Azhar.

Dikatakannya, karena dampak dari pandemi Covid-19 membuat pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

Penerbangan internasional dari Indonesia ke negara Cina melalui Hongkong hingga kini masih belum dibuka, namun langkah lain mereka terpaksa harus tinggal sementara di Indonesia.

Menurutnya, sebanyak 29 pekerja TKA Cina yang merupakan izin tinggalnya berakhir mereka bekerja pada PT MPG sebanyak 5 orang dan konsultan 6 orang serta PT Tianjin sebanyak 18 orang yang merupakan rekanan dari PLTU yang mendatangkan pekerja TKA Cina.

"Izin tinggal habis bervariasi antara 1 bulan hingga 2 bulan," katanya.

BREAKINGNEWS: Remaja Mon Ikeuen Tenggelam dan Ditemukan Meninggal di Babah Kuala Lhoknga

Warga Aceh Singkil Padati Lokasi Dua Remaja Tenggelam di Laut, Korban belum Ditemukan

Polres Nagan Raya Siap Selidiki Kasus Akun Facebook Bernada Provokasi Hancurkan Pos Covid-19

Azhar menjelaskan, turunnya tim Disnakermobduk Aceh dan Disnakertrans Nagan Raya ke PLTU 3-4 merupakan bentuk pengawasan terhadap pekerja asing yang selama ini bekerja di Aceh yakni di PLTU 3-4 yang sedang dalam pembangunan fisik.

"Kita akan lihat hingga 24 Juni 2020 ini. Bila Disnakermobduk Aceh memberikan izin perpanjangan tentu Imigrasi akan memperpanjang sesuai aturan berlaku,” katanya.

Diakuinya terhadap pekerja TKA Cina ini apabila tidak ada Covid-19 akan diambil tindakan tegas.

“Kita juga berkoordinasi dengan pusat langkah ke depan hingga 24 Juni 2020 ini,” katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved