Pencurian Terumbu Karang Terbongkar, Warga Pulau Banyak Terancam Denda Rp 1 Miliar

Penyelundupan terumbu karang jarang terdengar di Aceh dan terdengar sepele dibandingkan penyelundupan sabu-sabu maupun barang terlarang l

Editor: bakri
SERAMBI/DEDE ROSADI
Bunga terumbu karang yang akan diselundupkan dari Pulau Banyak ke Medan, berhasil digagalkan Tim Dinas Perikanan dan Polairud Polres Aceh Singkil, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Jumat (12/6/2020) malam. 

Penyelundupan terumbu karang jarang terdengar di Aceh dan terdengar sepele dibandingkan penyelundupan sabu-sabu maupun barang terlarang lainnya. Namun perbuatan ini sebenarnya masuk dalam kategori kejahatan serius. Pelakunya diancam hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jumat (12/6/2020), sekitar pukul 12.00 WIB, Chazali, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, mendapat laporan dari masyarakat tentang penyelundupan terumbu karang Pulau Banyak. Terumbu karang diangku menggunakan boat menuju Dermaga Jembatan Tinggi Pulo Sarok, Singkil.

Setelah mengetahui boat yang membawa, ia pun bergegas berkoordinasi dengan Polairud Polres Aceh Singkil, merencanakan penyergapan di dermaga tempat boat sandar. Penyergapan berhasil. Petugas berhasil mengamankan pelaku termasuk barang bukti berupa empat dus karton terumbu karang berhasil diamankan.

Pelaku diketahui berinisial Hen, merupakan penduduk Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. “Pelaku diancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Chazali ST di dampingi KBO Polairud Polres Aceh Singkil, Iptu H Primul.

Hal itu, sambungnya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang 31 tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 87 jonto Undang-undang 27 tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Aksi pencurian ini diduga sudah berulang kali terjadi. Hanya saja baru kali ini ketahuan. Selain itu, ini juga model kejahatan baru, sehingga baru sekarang berhasil diendus aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, pencurian terumbu karang masuk kategori kejahatan serius, karena besarnya dampak yang ditimbulkan, baik terhadap ekosistem laut itu sendiri, maupun kehidupan manusia. Terumbu karang merupakan habitat bagi ribuan hewan dan tumbuhan laut yang bernilai ekonomi tinggi. Beragam hewan menjadikan karang sebagai habitat, tempat mencari makan, berkembang biak dan tempat perlindungan.

Pengrusakan terumbu karang akan berdampak pada rusaknya habitat, mengganggu pendapatan nelayan, dan pada akhirnya ikut menurunkan pendapatan negara/daerah. Karena itu pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pengrusakan terumbu karang.

Selain menangkap pelaku penyelundupan, Chazali mengaku jika petugas juga sedang mengejar pihak-pihak yang terkait lainnya, termasuk penadah. Paket terumbu karang itu, begitu tiba di Dermaga Jembatan Tinggi Pulo Sarok, seharusnya dijemput oleh mobil rental untuk kemudian dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

“Kita sempat menunggu penjemput, namun tidak juga datang, mungkin sudah bocor,” ujarnya.

Pihaknya bersama Polairud Polres Aceh Singkil akhirnya memutuskan memeriksa empat dus yang dicurigai berisi terumbu karang. Paket tersebut ditujukan kepada Wiliam dan Abduh, lengkap dengan nomor handphone. Total ada 147 terumbu karang hidup yang diselundupkan, semuanya dalam kondisi masih hidup. Untuk Wiliam sebanyak 64 paket dan Abduh 83 paket.

“Untuk pengirim, kami sudah mengetahui identitasnya. Saat ini petugas sedang berusaha memburu penadah terumbu karang tersebut,” ungkap Chazali.(dede rosadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved