Senin, 4 Mei 2026

Video

VIDEO - Hotman Paris dan Ustadz Abdul Somad Bahas 4 Jenis Buaya

Pada perbincangan itu Hotman Paris memaparkan definisi lima jenis buaya yang dia minta tanggapan dari Ustaz Abdul Somad.

Tayang:
Penulis: Cut Muhammad Habibi | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya bertemu dengan Ustadz Abdul Somad pada Sabtu (13/6/2020) malam berlangsung hangat.

Pada perbincangan itu Hotman Paris memaparkan definisi lima jenis buaya yang dia minta tanggapan dari Ustaz Abdul Somad.

Hotman menyebut ada empat jenis buaya di dunia.

Pertama Buaya beneran yakni hewan melata yang ada di muara dan laut.

Kedua Buaya Cinta. Ketiga Buaya Darat orang yang sudah punya istri, tapi masih punya banyak pacar, tapi masih bertanggungjawab kepada keluarganya.

Keempat Buaya Jahanam yakni orang beristri tapi suka main perempuan lain punya anak dan istri tapi ia tinggalkan begitu saja.

Hotman kemudian bertanya apakah buaya cinta yakni lelaki yang memiliki istri tetapi memiliki pacar di luar dan masih memperhatikan anak istrinya, masih bisa dibenarkan baik secara moral maupun agama.

"Menurut pak ustaz, buaya cinta masih bisa dibenarkan nggak? Baik secara agama maupun secara moral," tanya Hotman.

Menjawab pertanyaan Hotman, UAS pun memberi penjelasan menurut ajaran agama Islam.

UAS mengatakan ada batasan yang itu contohkan seperti pintu darurat saat naik pesawat.

Ketika naik pesawat, pramugari menjelaskan ada pintu darurat yang bisa dibuka saat terjadi kondisi darurat sepereti pesawat akan mengalami kecelakaan.

UAS menyebut pintu darurat itu sebagai poligami.

"Kalau dalam Islam bang Hotman, dia ada batasan, ada emergency door."

"Semacam kita naik pesawat itu, ada pramugari ladies and gentelemen ini ada pintu keluar pintu masuk, satu ini saja."

Lebih lanjut, UAS mengungkapkan, sepanjang pernikahan dilakukan secara resmi dan mengikuti aturan negara serta mendapatkan izin istri pertama, tidak menjadi soal ketika seorang lelaki menikah lagi.

"Jadi masih dibenarkan. Dia diakui secara hukum agama dan negara," jelas UAS.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved