Berita Banda Aceh

Tapal Batas Aceh Tidak Sesuai MoU, Ini Saran Anggota DPR RI TA Khalid kepada Plt Gubernur dan DPRA

"Penolakan melalui media saja tidak dapat menjadi langkah strategis dalam meluruskan persoalan tapal batas,"

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid 

"Penolakan melalui media saja tidak dapat menjadi langkah strategis dalam meluruskan persoalan tapal batas. Sebab, hal itu hanya tindakan reaksioner, tetapi tidak menjawab inti persoalan," katanya.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penetapan tapal batas Aceh oleh pemerintah pusat tidak sesuai MoU Helsinki. 

Oleh karena itu, sebaiknya Pemerintah Aceh, yaitu Plt Gubernur dan DPRA harus segera duduk bersama untuk merespon dan menyikapinya secara administratif.

Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya, di samping tidak sejalan dengan MoU Helsinki yang secara eksplisit menyebut batas Aceh sesuai batas 1 Juli 1956, penetapan itu juga mengenyampingkan Pasal 8 Ayat 3 UUPA. 

Seperti diketahui salah poin dimaksud bahwa semestinya batas Aceh hingga Langkat yang saat ini masuk wilayah Sumatera Utara.   

Usai Menyerahkan Bantuan, Kapolda Aceh Berhenti di Sebuah Rumah dan Bercengkerama dengan Para Bocah

Inggris Berterima Kasih Kepada Arab Saudi, Bantuan Sangat Berguna Bagi Tim Medis

Jenazah Remaja Mon Ikeun Korban Tenggelam di Babah Kuala Dikebumikan Minggu Malam

Bahwa pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Aceh dilakukan setelah konsultasi dan pertimbangan gubernur.

"Termasuk dalam kebijakan administratif adalah batas wilayah," kata Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Dengan demikian, penetapan tersebut telah mengabaikan kesepakatan damai Aceh dan RI.

Selain itu, juga mengabaikan kewenangan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam pelaksanaan otonomi khusus bagi Aceh.

"Penolakan melalui media saja tidak dapat menjadi langkah strategis dalam meluruskan persoalan tapal batas. Sebab, hal itu hanya tindakan reaksioner, tetapi tidak menjawab inti persoalan," katanya.

Ketua DPD Partai Gerindra Aceh ini mengatakan, langkah bersama yang perlu dilakukan adalah Plt Gubernur dan DPRA melakukan respon administratif dengan duduk bersama. 

Kemudian mengirimkan keberatan kepada pemerintah pusat.

Setelah itu, duduk bersama Forbes Aceh DPR/DPD RI untuk bersama melakukan advokasi.

"Langkah ini perlu dan mendesak karena di samping untuk mempertahankan konsistensi dan komitmen perdamaian Aceh, juga mempertahankan kewenangan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh berkaitan dengan kebijakan administratif pemerintah pusat yang berkaitan langsung dengan Aceh," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved