Pembatalan Haji
Sudah 14 Hari, belum Ada CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH
Dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lhokseumawe, sampai dengan Selasa (16/6/2020) siang belum juga menerima satu pun surat permohonan pengembalian dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari Calon Jamaah Haji (CJH).
"Namun saja ada beberapa CJH yang datang ke kantor kami hanya untuk mempertanyakan proses pengembaliannya saja. Namun sampai kini belum ada yang mengajukan permohonan secara resmi," kata Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe sudah dipastikan gagal berangkat pada tahun ini walaupun mereka semuanya sudah melakukan pelunasan BPIH.
Kepastian ini diperoleh menyusul Kemenang Kota Lhokseuamwe, pada Selasa (2/6/2020) pagi, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.
• Sungai Tamiang Kembali Meluap, Sejumlah Permukiman Terendam Banjir
• Akmal Ibrahim Tunjuk Jamaluddin Sebagai Plt Asisten II Setdakab Abdya
• Viral Sembilan Bulan Tidak Bisa Berjumpa dengan Ibu, Pemuda Ini Buat Kejutan Mengharukan
Caranya, dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe serta ikut melampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.
Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.(*)