Breaking News

Pembatalan Haji

Sudah 14 Hari, belum Ada CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

Dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslan 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lhokseumawe, sampai dengan Selasa (16/6/2020) siang belum juga menerima satu pun surat permohonan pengembalian dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari Calon Jamaah Haji (CJH).

"Namun saja ada beberapa CJH yang datang ke kantor kami hanya untuk mempertanyakan proses pengembaliannya saja. Namun sampai kini belum ada yang mengajukan permohonan secara resmi," kata Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe sudah dipastikan gagal berangkat pada tahun ini walaupun mereka semuanya sudah melakukan pelunasan BPIH.

Kepastian ini diperoleh menyusul Kemenang Kota Lhokseuamwe, pada Selasa (2/6/2020) pagi, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.

Sungai Tamiang Kembali Meluap, Sejumlah Permukiman Terendam Banjir

Akmal Ibrahim Tunjuk Jamaluddin Sebagai Plt Asisten II Setdakab Abdya

Viral Sembilan Bulan Tidak Bisa Berjumpa dengan Ibu, Pemuda Ini Buat Kejutan Mengharukan

Caranya, dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe serta ikut melampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.

Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved