Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Barat

Bupati Ramli MS Hibah Dua Aset Tanah Untuk Kemenag Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menghibahkan dua aset tanah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat untuk pengembangan Madrasah

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Bupati Aceh Barat Ramli MS menyerahkan setifikat hibah tanah kepada Kepala Kementerian Agama Aceh Barat Khairul Azhar, Rabu (17/6/2020) yang berlangsung di MIN 8 Aceh Barat di Drien Rampak, Meulaboh. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menghibahkan dua aset tanah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat untuk pengembangan Madrasah.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar, S.Ag pada Apel Bersama Korp Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Kantor Kementerian Agama setempat.

Apel bersama tersebut dilaksanakan di halaman Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Aceh Barat, Rabu 17 Juni 2020.

Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS mengatakan, hibah tanah tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Nomor 389 tahun 2020, tentang penghapusan dan pemindahan tanganan dalam bentuk hibah dua bidang tanah milik pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

Pakai Sarung dan Baju Koko, Bupati Aceh Tamiang Sidak Posko Perbatasan Covid-19 Jelang Tengah Malam

"Hibah ini untuk pembangunan MIN 8 Aceh Barat dan MTsN Aceh Barat," tambah Ramli.

Dua aset tanah yang terletak di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan luas 28.724 M2 dan 12.957 M2 tersebut kini berhasil dihibahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

Perjuangan Sejak Tahun 2011

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar, S.Ag mengatakan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat telah mengusulkan permohonan hibah dua aset tanah tersebut sejak tahun 2011 lalu.

“Alhamdulillah hari ini perjuangan tersebut telah mendapatkan hasil melalui Bapak Bupati Ramli MS," sebut Khairul Azhar usai Apel Bersama Korp Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

Bupati Bener Meriah Sarkawi Jalani Medical Check Up dan Fisioterapi

Khairul Azhar menjelaskan, putusan penghibahan tanah tersebut dilakukan pada Rapat Badan Musyawarah terkait permohonan Bupati Aceh Barat tentang Hibah Tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di ruang rapat gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Kamis 5 Maret 2020.

Khairul Azhar menceritakan, di akhir tahun 2011, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat mulai mengajukan permohonan hibah tanah tersebut kepada Pemerintah Daerah, namun tidak menuai hasil.

Selanjutnya di awal tahun 2019, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat kembali mengajukan usulan untuk dua aset tanah tersebut.

“Dengan berbagai evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, hari ini tanah tersebut telah kita terima dengan status hibah,” ucapnya.

Sebelum dihibahkan, lokasi bangunan MIN 8 Aceh Barat tersebut masih berstatus tanah hak pakai sejak 29 Januari 2004 silam, melalui surat ketetapan Bupati Aceh Barat Nomor 640/09/SIMB/VI/2004.

"Saat itu masih bernama MIN Drien Rampak, sebelum adanya perubahan nomenklatur," sebut Khairul.(*)

Pasien Positif Corona di Aceh Utara Bertambah 9 Orang, Ini Satu Lagi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved