Rabu, 6 Mei 2026

Aceh Besar Lawan Covid 19

Bupati Izinkan Destinasi Wisata dan Olahraga Diaktifkan Kembali  

Seiring dapa­tnya status hijau untuk darurat Covid-19, Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali sudah mengeluarkan surat edaran

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM

* Keluarkan Surat Edaran Tatanan Hidup di New Normal 

JANTHO – Seiring dapa­tnya status hijau untuk darurat Covid-19, Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali sudah mengeluarkan surat edaran dalam penerapan tatanan hidup baru (new nromal) dalam bidang pari­wisata dan olahraga di ka­bupaten tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, bupati sudah mengizinkan kembali di­bukanya tempat/desti­nasi wisata dan kegiatan olahraga. Namun dengan catatan tetap harus mem­perhatikan protokol kese­hatan yang berlaku selama new normal.

Beberapa protokol kes­ehatan yang diberlakukan yaitu pengelola objek wisata harus memperhatikan ke­bersihan lokasi wisata. Ser­ta menyediakan tempat dan alat pemeriksa suhu tubuh.

Lalu objek wisata juga harus membatasi jumlah kunjungan menjadi 50 pers­en dari totak kapasitas yang tersedia. Dalam surat edaran itu, objek wisata hanya dipe­runtukkan sementara bagi wisatawan lokal Aceh, seh­ingga yang berKTP luar Aceh dilarang berkunjung.

Bagi pemilik usaha kuliner maupun pengelola wisata harus menyediakan fasilitas cuci tangan hingga dilengkapi sabun dan hand sanitizer. Untuk semua pe­ngunjung tetap diwajibkan memakai masker dan men­jaga jarak dengan orang lain.

Meskipun desitnasi wisata sudah dibuka, tapi kegiatan yang bisa meng­umpulkan orang banyak masih dilarang, misalnya membuat atraksi wisata atau sebagaianya.

Dalam bidang olahra­ga, event turnamen sepak­bola, voli, tenis, dan se­bagainya juga sudah boleh diselenggarakan. Namun pesertanya harus bersifat lokal, tanpa mengikutser­takan peserta dari liuar Aceh.

Selain itu, para atlet yang masih dalam amsa training atau pemusatan latihan juga dapat berlatih kembali, baik perorangan maupun secara berkelom­pok.

Dalam surat edaran itu, Bupati Mawardi Ali menyampaikan, olahra­ga rekreasi masaal sep­erti jalan santai, sepeda santai, dan perkemahan, atau camping dapat dilak­sanakan bila sudah ada koordinasi dan mendapat persetujuan pihak terkait. (Hab/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved