Berita Banda Aceh
Kasus Persekusi Residivis Asal Sumut di Pidie Jaya, Begini Reaksi KontraS Aceh
Peristiwa penangkapan terduga pelaku pencurian, perempuan asal Sumatera Utara berinisial YL, Rabu (17/6/2020) di pidie jaya
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peristiwa penangkapan terduga pelaku pencurian, perempuan asal Sumatera Utara berinisial YL, Rabu (17/6/2020) di Pasar Ule Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya menjadi perhatian serius dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.
Ternyata wanita JL (36) adalah residivis kasus pencurian asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)
YL yang ditangkap oleh warga di Pasar Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, dipertontonkan menggunakan video dalam diamuk massa setempat.
Dalam cuplikan video yang kini tersebar luas di media sosial itu, tampak YL dalam kondisi tak berdaya usai dikepung massa yang didominasi laki-laki.
Jilbabnya lalu ditarik paksa oleh seorang warga, lalu beramai-ramai orang dengan wajah geram menjambak rambutnya sambil berteriak agar rambut dia dipotong saja.
Tak lama, massa menghakimi YL dengan cara memotong rambutnya menggunakan pisau.
• Wanita yang Dipangkas Rambutnya karena Ketahuan Mencuri di Ulee Gle Ternyata Residivis Asal Sumut
“Hal ini jelas menunjukan suatu tindakan presekusi oleh masyarakat terhadap YL,” kata Ketua Divisi Kampanye dan Advokasi KontraS Aceh, Azharul Husna kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020).
Peristiwa ini, kata Husna, lantas menyisakan kontroversi, benarkah demikian cara menindak pelaku pencurian?
Sebagian pihak memaklumi reaksi masyarakat yang marah, dengan dalih bahwa perempuan itu memang kepergok sedang mencuri.
Namun, sambungnya, tak sedikit yang menyayangkan perilaku sejumlah warga dalam video itu yang terlihat semena-mena terhadap YL.
KontraS Aceh menilai, apa yang dilakukan sejumlah warga dengan melakukan presekusi terhadap YL menunjukan lemahnya proses penegakan hukum oleh aparat negara selama ini terhadap kejahatan yang dilakukan secara masal.
• Wali Kota Langsa Resmikan Gampong Tangguh Menuju New Normal
“Maka untuk kasus ini pihak kepolisian harus bisa segera bertindak untuk membuktikan bahwa setiap kejahatan walaupun dilakukan secara masal tetap akan berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Selain lemahnya proses penegakan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan secara masa, lanjut Husna, apa yang terjadi di Pasar Ulee Gle juga menunjukan betapa lemahnya sensitifitas sebagian warga terhadap kemanusiaan, sehingga perilaku demikian dianggap lumrah.
Semestinya, bagi masyarakat yang sadar hukum, ketika mendapati seorang yang melakukan kejahatan maka sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk diserahkan kepada aparat yang berwajib.