Pidie Tambah Dana Covid-19 Rp 10 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie menambah dana penanganan Covid-19 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2020 sebesar Rp 10 miliar
SIGLI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie menambah dana penanganan Covid-19 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2020 sebesar Rp 10 miliar. Dana tersebut dianggarkan hasil refocusing yang dilakukan SKPK dan sebelumnya, telah mengalihkan anggaran Biaya Tidak Tertuga (BTT) Rp 5,2 miliar untuk Covid-19.
Sekda Pidie, H Idhami MSi, kepada Serambi, Rabu (17/6) mengatakan dana dari DAU sebesar Rp 10 miliar untuk penanganan Covid-19. Pihaknya telah menyurati semua SKPK untuk menyusun DPA, mengingat refocusing telah selesai dilaksanakan.
Di a menyebutkan, awalnya Pemkab Pidie juga telah mengalihkan dana BTT sekitar Rp 5,2 miliar untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut diplotkan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie, RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie.
Menurutnya, TAPK Pidie juga telah dipanggil DPRK untuk mempertanyakan terhadap realisasi dana Covid-19 dari BTT. Kecuali itu, kata Idhami, DPRK juga mempertanyakan data bantuan melalui program reguler seperti program keluarga harapan dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Khusus BPNT tahap pertama jumlah penerima 41.000 lebih. Namun, kini Pemerintah Pusat menambah kuota penerima BPNT untuk Pidie 5.000 lebih.
Untuk itu, kata Idhami, Dinas Sosial (Dinsos) Pidie harus mendata ulang untuk penerima BPNT sesuai kriteria sebagai penerima bantuan tersebut. Sehingga kini penerima BPNT Pidie mencapai 45.000 lebih dan PKH 36.000 lebih.
"Kita tekankan bantuan yang diterima warga tidak boleh doble. Seperti di Kecamatan Muara Tiga telah diselesaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie. Makanya, untuk mengawasi penyaluran bantuan, tentunya Aparat Pengawasan Inter Pemerintah (APIP)," jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, Kejaksaan akan melakukan pengawasan, minimal tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana Covid-19 maupun bantuan sosial di tengah wabah Corona. Artinya jika terjadi tumpang tindih harus segera diperbaiki datanya.
"Tentunya dalam pengawasan itu, kita kedepankan fungsi pencegahan. Tentunya Pemkab harus bersinergis dengan Kejaksaan. Berapa pun bantuan seperti BLT dan bansos yang sekecil apa pun terjadi penyimpangan harus dilaporkan untuk kita perbaiki. Jangan sampai terjadi pelanggaran," jelas Efendi disela-sela launching " Jamu Sehat Gratis" untuk pos konsultasi hukum gratis di Kejari Pidie, Rabu (17/6).
Dimenjelaskan, terhadap jumlah dana BTT yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 5,2 miliar harus dilaporkan secara rinci kepada Kejari Pidie. Sebab, hasil laporan SKPK yang menggunakan Rp 5,2 miliar akan dilaporkan ke Kejati Aceh, yang nantinya diteruskan ke Kejagung. Dana tersebut digunakan Dinkes Pidie, RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli, RSUD Tgk Abdullah Syafi'i dan BPBD Pidie.
"Data awal kita telah terima, tapi untuk rincian secara detail realisasi dana tersebut masing-masing SKPK belum kita terima. Kalau belum diserahkan kita akan minta terhadap penggunaan dana untuk penanganan Covid-19, termasuk SKPK membeli peralatan untuk petugas medis," jelasnya. (naz)