Berita Abdya

Polres Abdya Tahan Bandar Sabu Asal Nagan Raya, Sebelumnya Dirawat karena Kecelakaan Saat Dikejar

Ia ditangkap secara dramatis oleh Polres Abdya di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
FOTO DOK HUMAS POLRES ABDYA
Mobil Avanza yang dikemudikan JA bin MAK (34), warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya mengalami kecelakaan dalam aksi kejar-kejaran dengan mobil Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah, Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore. 

Ia ditangkap secara dramatis oleh Polres Abdya di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menahan JA bin MAK (34), Kamis (18/6/2020). 

Ia adalah tersangka bandar sabu asal Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. 

Ia ditangkap secara dramatis oleh Polres Abdya di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore. 

Namun, tersangka yang juga seorang residivis ini sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD TP) Abdya sejak Senin (15/6/2020) sore lalu.

Pasalnya lelaki yang sudah beristri ini mengalami luka robek di bagian kepalanya setelah mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya terguling di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah dalam aksi penangkapan dilancarkan Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya, Senin (15/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Masuki Fase New Normal, 21 Juni Posko Covid-19 Perbatasan di Nagan Raya Ditutup

Sesumbar Bisa Sembuhkan Corona, Dukun Ini Justru Meninggal Tertular Covid-19

Bayi Temuan Warga di Aceh Timur Diserahkan ke Dinas Sosial, 5 Calon Orang Tua Asuh Diverifikasi

JA bin MAK (34), warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tersangka pelaku nerkotika jenis sabu mejalani pengobatan di RSUD Teung Peukan Abdya. Tersangka mengalami luka robek di kepala setelah mobil Avanza yang dikemudikannya mengalami kecelakaan dalam aksi kejar-kejaran dengan mobil Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah, Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore. 
JA bin MAK (34), warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tersangka pelaku nerkotika jenis sabu mengalami luka robek di kepala setelah mobil Avanza yang dikemudikannya kecelakaan dalam aksi kejar-kejaran dengan mobil Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah, Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore.  (HUMAS POLRES ABDYA)

Aksi penangkapan yang berlangsung sangat dramatis itu, mobil Tim Sat Resnarkoba sempat kejar-kejaran di Jalan Nasional dengan jarak sekitar 2 km dengan tersangka yang mengemudi mobil Avanza warna putih.

Saat dipepet oleh mobil Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya, tersangka memacu mobil dalam kecepatan tinggi akhirnya terjungkal, setelah ban mobil turun ke berem jalan.

JA bin MAK yang saat itu sendiri dalam mobil mengalami luka bagian kepala dalam kecelakaan tunggal tersebut, kemudian dibawa ke RSUD TP Abdya di Padang Meurantee, Desa Ujong Padang, Susoh.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar dihubungi Serambinews.com, Kamis menjelaskan, berdasarkan keterangan petugas medis bahwa kondisi kesehatan JA sudah stabil, darahnya stabil, leher tidak patah, cuma memar saja.

Kondisi kesehatan JA sudah membaik sejak kemarin (Rabu), kemudian dibawa ke Mapolres, dan sempat ‘istirahat’ di Mapolres didampingi istrinya.

Viral Ucapkan ‘Thanks You Mama’ Anak Ini Berhasil Mencontoh yang Dilakukan Papa dan Mamanya

“Mulai hari ini (Kamis) dimulai penyidikan (diminta keterangan) terhadap tersangka JA bin MAK, dan resmi dilakukan penahanan,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga meminta keterangan saksi antara lain aparatur Gampong Geulanggang Gajah, Kuala Batee sebagai lokasi penangkapan.       

Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved