Luar Negeri

Tembak Rayshard Brooks hingga Tewas, Polisi Ini Dijerat 11 Dakwaan dan Terancam Hukuman Mati

Garrett Rolfe, polisi Atlanta yang menembak mati Rayshard Brooks, dijerat 11 dakwaan dan terancam hukuman mati.

Editor: Faisal Zamzami
ATLANTA POLICE DEPARTMENT via AP
Garrett Rolfe (kiri) dan Devin Brosnan (kanan), dua polisi yang menembak mati Rayshard Brooks di punggungnya, saat pria Afrika-Amerika itu kabur dan merebut pistol kejut polisi. (ATLANTA POLICE DEPARTMENT via AP) 

SERAMBINEWS.COM, ATLANTA - Garrett Rolfe, polisi Atlanta yang menembak mati Rayshard Brooks, dijerat 11 dakwaan dan terancam hukuman mati.

Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk polisi yang telah dipecat itu.

Dilansir dari Al Jazeera Kamis (18/6/2020), jaksa penuntut umum mengatakan Rolfe dapat menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat atau hukuman mati.

Insiden penembakan Brooks terjadi usai seorang pegawai restoran Wendy's di Atlanta, Amerika Serikat ( AS), menelepon polisi karena ada seseorang yang tertidur di mobilnya di jalur drive-through, Sabtu (13/6/2020).

Penembakan itu menjadi perhatian nasional, dan Rolfe pun diadili.

Sebelumnya kasus pembunuhan oleh polisi terhadap pria Afrika-Amerika juga terjadi di Minneapolis yang melibatkan George Floyd, akhir bulan lalu.

"Brooks tidak menunjukkan dirinya berbahaya," ucap Jaksa Wilayah Fulton County Paul L Howard Jr pada Rabu (17/6/2020), menambahkan bahwa Brooks tidak menunjukkan perilaku agresif.

"Setelah dia ditembak, selama sekitar 2 menit 12 detik tidak ada bantuan medis," lanjut Howard.

Dia juga mengatakan selama waktu itu Rolfe menendang Brooks ketika korban terbaring dan sekarat.

Rolfe menembak Brooks setelah pria Afrika-Amerika berusia 27 tahun itu merebut pistol kejut (Taser) dan kabur, coba menembak polisi tapi terlalu jauh, kata jaksa penuntut.

Pistol kejut itu juga sudah ditembakkan dua kali, jadi sudah kosong dan tak lagi berbahaya, imbuh Howard.

Polisi Devin Brosnan yang juga berada di lokasi kejadian menjadi saksi mata dan dikabarkan akan bersaksi melawan Rolfe, ungkap Howard.

Seorang polisi yang bersaksi melawan polisi lainnya seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Akan tetapi pengacara Brosnan mengatakan, kliennya belum setuju menjadi saksi penuntutan dan mengaku tidak bersalah.

Brosnan menghadapi tiga dakwaan termasuk penyerangan tambahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved