Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka Kasus Suap, Ini Sebabnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, pada Jumat
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak. Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)
• Mantan Hakim Iran Meninggal Terjatuh dari Lantai Atas Hotel Rumania
• Diduga Pernah Kontak dengan Pasutri, Empat Warga Muara Satu Lhokseumawe Dirapid Test, Ini Hasilnya
• Kemenag Keluarkan Surat Edaran Mengenai Layanan Pernikahan Selama Fase New Normal, Ini Tahapannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka Kasus Suap"