Jumat, 24 April 2026

Presiden Jokowi Ajukan Banding ke PTUN Terkait Kasus Blokir Internet Papua

PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua pada 2019 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Presiden Joko Widodo memakai masker saat melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Ahmad Riza Patria resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta seusai dilantik Presiden Joko Widodo.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.

PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua pada 2019 lalu.

Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.

"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com pada Jumat (19/6/2020) malam.

Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan atau pun Kemenkominfo belum buka suara soal upaya banding ini.

Kompas.com sudah mencoba mengonfirmasi kepada Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono.

Namun yang bersangkutan tidak bersedia memberi keterangan.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya memutuskan, Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi.

Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000 Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved