Korupsi Dana KIP
GeRAK dan MaTA Dukung Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 Miliar
Ini sangat penting diambil alih dan dituntaskan di Polda Aceh agar adanya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mendukung langkah Polda Aceh mengambil alih kasus dugaan korupsi dana KIP Agara Pilkada Gubernur Aceh/Bupati Aceh Tenggara.
Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/6/2020) menyatakan, langkah yang diambil Ditreskrimsus Polda Aceh sudah tepat untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana KIP Agara yang sudah berjalan hampir tiga tahun namun tidak tuntas.
"Kita mendukung dan memberikan apreasi atas keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang mangkrak. Ini sangat penting diambil alih dan dituntaskan di Polda Aceh agar adanya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," kata Alfian.
Hal yang sama disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.
Menurut dia, apabila kasus ini diambil alih Ditreskrimsus Polda Aceh, pihaknya berharap agar dibentuk tim untuk menuntaskan kasus tersebut dan membuat laporan baru (LP) terhadap dana KIP Agara.
"Kita berharap dana KIP Agara tersebut dilakukan pemeriksaan atau audit menyeluruh agar kasus tersebut benar-benar terang dan tidak ada yang jadi korban atau dikorban," katanya.
"Kita berharap siapapun yang terlihat mencicipi aliran dana KIP Agara yang mencapai Rp 27,9 Miliar harus diproses tanpa terkecuali," tambahnya.
Karena itu perlu adanya LP baru dan kejelian penyidik untuk menelusuri dan mengaudit anggaran dana KIP Agara.
GeRAK Aceh juga berharap, Komisi III DPR RI dapat memback-up dan memantau perkembangan setiap kasus yang ditangani aparat penegak hukum sehingga adanya kepastian hukum kasus tersebut sampai ke meja hijau.
• 3 Tahun Berjalan Tak Tuntas-tuntas, Polda Aceh Ambil Alih Kasus Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 M
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 mencapai 27,9 Miliar pada Pilkada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tenggara.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambi, Kamis (18/6/2020) mengatakan, kasus dugaan korupsi dana KIP Agara mencapai Rp 27,9 miliar akan diambil alih Polda Aceh.
Kasus ini sudah berjalan mencapai selama tiga tahun, namuan tidak tuntas-tuntas.
Menurut Margiyanta, mereka serius bekerja dan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana KIP Agara yang sempat mangkrak bertahun-tahun.